
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail (tengah) di jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta (28/12).
JawaPos.com - Mulai hari ini, Jumat (28/12), operator telekomunikasi PT Internux (Bolt) dan PT First Media (KBLV) berhenti beroperasi. Hal tersebut berkenaan dengan dicabutnya izin penyelenggaraan layanan berbasis Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Meski akhirnya dicabut, namun upaya pencabutan tersebut nyatanya berjalan lambat. Pasalnya, berdasarkan peraturan yang ada seharusnya pencabutan Izin Penggunaan Pita Frekuensi (IPFR) radio 2,3 GHz milik Internux dan First Media (KBLV) berlangsung pada 17 November lalu. Hal tersebut juga bertepatan dengan batas akhir pembayaran utang penggunaan IPFR berikut dendanya senilai lebih dari Rp 700 miliar.
Berkenaan dengan lambatnya upaya pencabutan IPFR 2,3 GHz tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail berdalih bahwa hal itu didasarkan pada tinjauan nasib konsumen.
"Kami tegas dan konsisten. Namun tetap mempertimbangkan kepentingan konsumen. Makanya sejak November lalu, kami meminta mereka untuk menghentikan layanan sementara dengan tidak menambah konsumen baru dan top up pulsa pelanggan," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/12).
Lebih jauh, Ismail menyebut, penundaan ini dimaksudkan agar dapat memantau pelanggan dan meminimalisir dampak kerugian pelanggan. "Berdasarkan pantauan kami, sejak November lalu dimana kami meminta sebagian layanan dihentikan, terdapat sebanyak 10.169 pelanggan aktif dengan nilai pulsa atau kuota datanya di atas Rp 100 ribu. Namun 25 Desember kemarin tersisa 5.056 saja. Ini menunjukan adanya penurunan pelanggan. Jadi kami pikir ini adalah saat yang tepat untuk mengakhiri layanan mereka (secara menyeluruh)," jelas Ismail.
Dia juga menyebut bahwa pencabutan IPFR 2,3 GHz oleh Kemenkominfo tidak akan menghapus kewajiban kedua perusahaan milik Lippo Group itu untuk melunasi utang pokok beserta dendanya yang tertunggak. "Proses akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai undang-undang yang berlaku," terang Ismail.
Terkait dengan proposal perdamaian dan pembayaran utang yang sempat diajukan Bolt dan First Media (KBLV), Ismail memastikan bahwa proposal tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan tata cara yang berlaku. Hal tersebut juga dikatakannya setelah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
"Penghentian ini murni karena tunggakan selama 24 bulan yang belum mereka bayarkan. Seperti ketentuan yang berlaku, kalau sudah 24 bulan wajib dicabut," pungkasnya.
Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) yang kini sudah resmi dicabut izinnya merupakan layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 Ghz). Perusahaan ini terpisah dari lisensi TV Kabel & Fixed Broadband Internet. Layanan berbasis kabel tersebut dioperasikan PT Link Net Tbk dengan menggunakan merek dagang yang sama, First Media. Sejauh ini layanan TV Kabel & Fixed Broadband Internet milik PT Link Net Tbk masih beroperasi seperti biasa.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
