Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Maret 2019 | 22.34 WIB

Belum Ada Fatwa Haram PUBG, Kominfo Masih Kaji Pembatasan Waktu Main

Ilustrasi: permainan PUBG. - Image

Ilustrasi: permainan PUBG.

JawaPos.com - Fatwa haram game Player Unknown's Battleground (PUBG) Mobile masih terus digodok pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pertemuan Kemenkominfo dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai pihak terkait pun masih belum menentukan nasib game PUBG tersebut.


"Hasilnya masih awal. Belum ada sikap. Ini masih sharing dan kita tidak hanya membahas tentang PUBG. Secara umum semua konten semua game online," ungkap Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Rabu (27/3).


Dia menerangkan, dalam forum diskusi yang dilakukan bersama MUI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Asosiasi e-Sports Indonesia (IeSPA) tidak hanya membahas PUBG saja. Games online lainnya juga ikut menjadi perbincangan.


"Ini diskusi awal bagaimana ke depannya mengatur game yang mengandung kekerasan ini beredar di Indonesia. Bagaimana mengaturnya ini yang lagi dicari bentuknya," katanya.


Rencana adanya pembatasan bermain PUBG juga menjadi atensi pemerintah. Sejauh ini untuk peredaran games online di Indonesia memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Namun, Permen IGRS (Internet Game Rating Indonesia) itu belum lengkap soal pembatasan waktu bermain game.


"Kalau memang mengandung kekerasan seksual dan kekerasan, kita blok. Sudah ada aturannya. Lalu apakah perlu ada pembatasan waktu seperti di negara lain? Boleh-boleh saja. Itu yang kita kondisikan bersama, tapi tidak spesifik hanya kepada satu game online," papar Semuel.


Untuk memutuskan itu, pihaknya mengaku akan menggelar pertemuan kembali guna membahas lebih rinci. Nantinya kalau memang perlu ada penambahan aturan, bukan tidak mungkin pemerintah bakal mengubah Permen IGRS tersebut.


"Akan ada pertemuan berikutnya dan lebih komprehensif. Kita masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak. Apa saja yang terjadi," terangnya.


Sementara keterkaitan peristiwa penembakan di New Zealand karena pelaku terinspirasi dengan game PUBG, Samuel mengaku tidak mengetahuinya. "Saya nggak tahu. Terlepas dari situ memang perlu ada pembatasan, seperti negara Korea ada pembatasan waktu, ada pembatasan jenisnya itu yang dikaji. Indonesia makin melebar ruang siber banyak sekali. Ada masalah di game ingin diselesaikan tapi tidak per nama game, tapi secara keseluruhan," pungkasnya.


Untuk diketahui, MUI sempat mengeluarkan wacana mengharamkan PUBG lantaran kasus penembakan yang terjadi di Selandia Baru. Pelaku penembakan mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan karena terinspirasi dari PUBG.


Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam diskusi yang dihelat pada Selasa (26/3) malam kemarin menuturkan bahwa untuk game yang mengandung unsur kekerasan, akan lebih bijak jika ada batasan-batasan tertentu.


"Mulai dari batasan usia (pemain, Red), konten, waktu, serta dampak yang bisa ditimbulkan," ujar Niam yang juga menjabat sebagai Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora.


Lebih lanjut, Niam juga menegaskan bahwa catatan tersebut tidak hanya berlaku untuk PUBG, tapi juga game lain yang punya unsur kekerasan dan elemen tidak mendidik lainnya, seperti pornografi dan perjudian. Meski tidak mengeluarkan fatwa apa pun, Niam mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI akan terus melakukan pengkajian lebih dalam.


"(Batasan-batasan di atas, Red) Tidak merujuk pada satu jenis game (PUBG), tapi kepada game yang berkonten negatif. Akan dilihat sejauh mana game itu bisa berdampak. Soal tindak lanjutnya berbentuk fatwa atau peraturan undang-undang, tergantung pendalaman," jelasnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore