
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menghadirkan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus dan tetap bisa digunakan. Pemerintah pun akan menelaah secara menyeluruh dampak dari putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari konsekuensi hukum maupun teknis dari putusan MK, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Sebagai informasi, putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK menegaskan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan alternatif layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif sehingga masih dapat dimanfaatkan.
Melalui putusan tersebut, MK juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.
Menurut pertimbangan Mahkamah, perlindungan terhadap hak konsumen dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.
MK juga menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetap berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan tersebut, meskipun kuotanya belum habis digunakan.
Komdigi menegaskan akan mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut agar hak konsumen terlindungi secara optimal, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022