
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang telah diberlakukan sejak awal Juli 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah masih menemukan pelaksanaan registrasi yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan di sejumlah gerai dan mitra penjualan operator seluler.
Evaluasi tersebut dilakukan sekitar tiga pekan setelah kebijakan registrasi biometrik diterapkan. Komdigi meminta seluruh operator seluler memastikan setiap kanal registrasi, baik di gerai fisik maupun platform digital, menerapkan standar yang sama sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri para Direktur Utama operator seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada penerbitan kebijakan, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten di seluruh lapisan.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik menjadi bagian penting untuk menutup berbagai celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi biometrik juga dirancang agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah sehingga potensi penyalahgunaan identitas dapat ditekan.
“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” ujarnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
