
ilustrasi kebocoran data pribadi. (Discover Magazine)
JawaPos.com - Maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia dinilai belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat. Meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada, hingga kini Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang menjadi amanat undang-undang tersebut masih belum juga terbentuk.
Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban kebocoran data disebut masih kesulitan mencari kepastian hukum maupun menuntut pertanggungjawaban pihak pengelola data.
Pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai kondisi tersebut membuat korban kebocoran data pada akhirnya hanya bisa gigit jari ketika data pribadinya disalahgunakan.
“Nggak bisa (menempuh jalur hukum) karena Badan Pelindungan Data Pribadi belum dibentuk oleh Presiden,” kata Pratama kepada JawaPos.com.
Pembentukan Badan PDP sebenarnya telah diamanatkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaga ini dirancang sebagai otoritas independen yang bertugas mengawasi kepatuhan perlindungan data sekaligus menangani pelanggaran data pribadi di Indonesia.
Secara fungsi, Badan PDP nantinya akan memiliki kewenangan:

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
