
ilustrasi kebocoran data pribadi. (Discover Magazine)
JawaPos.com - Maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia dinilai belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat. Meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada, hingga kini Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang menjadi amanat undang-undang tersebut masih belum juga terbentuk.
Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban kebocoran data disebut masih kesulitan mencari kepastian hukum maupun menuntut pertanggungjawaban pihak pengelola data.
Pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai kondisi tersebut membuat korban kebocoran data pada akhirnya hanya bisa gigit jari ketika data pribadinya disalahgunakan.
“Nggak bisa (menempuh jalur hukum) karena Badan Pelindungan Data Pribadi belum dibentuk oleh Presiden,” kata Pratama kepada JawaPos.com.
Pembentukan Badan PDP sebenarnya telah diamanatkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaga ini dirancang sebagai otoritas independen yang bertugas mengawasi kepatuhan perlindungan data sekaligus menangani pelanggaran data pribadi di Indonesia.
Secara fungsi, Badan PDP nantinya akan memiliki kewenangan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
