Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 13.07 WIB

Masih Ada Celah Chat Asing, Roblox Belum Lolos Standar PP TUNAS

Anak bermain game Roblox di Depok, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Anak bermain game Roblox di Depok, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat adanya perkembangan di tingkat global pada Roblox. Platform tersebut diketahui telah melakukan penyesuaian pengaturan serta menghadirkan fitur baru dari kantor pusatnya di Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.

Namun, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai perubahan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.

"Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," kata Meutya di Kantor Komdigi, Kamis (14/4).

Karena itu, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.

"Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS," tandasnya.

Di sisi lain, hingga 10 April 2026 TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan PP TUNAS.

"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ungkap Meutya.

Ia juga mengapresiasi langkah TikTok yang bergabung dalam upaya kolektif melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Menurut Meutya, langkah tersebut menjadi awal yang positif sekaligus kemenangan bagi masyarakat, terutama orang tua dan anak-anak.

"Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah platform lain seperti X, Bigo Live, serta Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah lebih dulu menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pemerintah pun akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang belum memenuhi aturan yang berlaku.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore