
Praktik deepfake foto yang meresahkan. (dok Blackbird)
JawaPos.com - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah memberikan dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang komunikasi digital.
Salah satu inovasi yang sedang mendapat perhatian adalah teknologi deepfake, yaitu produksi konten berupa gambar, audio, atau video secara artifisial dengan kemampuan meniru suara maupun wajah seseorang.
Konten deepfake mampu memanipulasi citra dan suara dengan tingkat realisme yang tinggi sehingga sering kali sulit dibedakan dari konten asli.
Meskipun memiliki potensi positif, seperti dalam industri kreatif dan pendidikan—contohnya penggunaan deepfake untuk menciptakan pelajaran interaktif dengan menampilkan pidato bersejarah—teknologi ini juga menghadirkan risiko besar penyalahgunaan.
Resiko ini misalnya untuk tujuan pornografi, penipuan, atau pencemaran nama baik. Di Indonesia, maraknya penyebaran konten deepfake yang bermuatan asusila atau menyesatkan telah memicu keresahan masyarakat dan menambah tantangan baru dalam penegakan hukum pidana.
Ketika perkembangan teknologi bergerak lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada, diperlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif guna melindungi hak korban sekaligus menjaga ketertiban di ranah digital.
Terkait hal ini bagaimana regulasi yang telah berlaku, ancaman hukuman yang bagaimana serta peran pemerintah dalam mengatasi tantangan hukum di era kecerdasan buatan?
Deepfake sebagai Penyalahgunaan Teknologi AI
Bila Bermuatan Kesusilaan
Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) ditegaskan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Jika teknologi deepfake dimanfaatkan untuk menghasilkan konten pornografi, maka penyebarannya dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal ini berfungsi sebagai landasan utama untuk menindak pelaku yang menyebarkan deepfake dengan muatan yang melanggar norma kesusilaan.
Digunakan untuk Pelanggaran Nama Baik
Dalam Pasal 27A UU ITE tertulis:

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
