
Praktik deepfake foto yang meresahkan. (dok Blackbird)
JawaPos.com - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah memberikan dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang komunikasi digital.
Salah satu inovasi yang sedang mendapat perhatian adalah teknologi deepfake, yaitu produksi konten berupa gambar, audio, atau video secara artifisial dengan kemampuan meniru suara maupun wajah seseorang.
Konten deepfake mampu memanipulasi citra dan suara dengan tingkat realisme yang tinggi sehingga sering kali sulit dibedakan dari konten asli.
Meskipun memiliki potensi positif, seperti dalam industri kreatif dan pendidikan—contohnya penggunaan deepfake untuk menciptakan pelajaran interaktif dengan menampilkan pidato bersejarah—teknologi ini juga menghadirkan risiko besar penyalahgunaan.
Resiko ini misalnya untuk tujuan pornografi, penipuan, atau pencemaran nama baik. Di Indonesia, maraknya penyebaran konten deepfake yang bermuatan asusila atau menyesatkan telah memicu keresahan masyarakat dan menambah tantangan baru dalam penegakan hukum pidana.
Ketika perkembangan teknologi bergerak lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada, diperlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif guna melindungi hak korban sekaligus menjaga ketertiban di ranah digital.
Terkait hal ini bagaimana regulasi yang telah berlaku, ancaman hukuman yang bagaimana serta peran pemerintah dalam mengatasi tantangan hukum di era kecerdasan buatan?
Deepfake sebagai Penyalahgunaan Teknologi AI
Bila Bermuatan Kesusilaan
Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) ditegaskan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Jika teknologi deepfake dimanfaatkan untuk menghasilkan konten pornografi, maka penyebarannya dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal ini berfungsi sebagai landasan utama untuk menindak pelaku yang menyebarkan deepfake dengan muatan yang melanggar norma kesusilaan.
Digunakan untuk Pelanggaran Nama Baik
Dalam Pasal 27A UU ITE tertulis:

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
