
Praktik deepfake foto yang meresahkan. (dok Blackbird)
JawaPos.com - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah memberikan dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang komunikasi digital.
Salah satu inovasi yang sedang mendapat perhatian adalah teknologi deepfake, yaitu produksi konten berupa gambar, audio, atau video secara artifisial dengan kemampuan meniru suara maupun wajah seseorang.
Konten deepfake mampu memanipulasi citra dan suara dengan tingkat realisme yang tinggi sehingga sering kali sulit dibedakan dari konten asli.
Meskipun memiliki potensi positif, seperti dalam industri kreatif dan pendidikan—contohnya penggunaan deepfake untuk menciptakan pelajaran interaktif dengan menampilkan pidato bersejarah—teknologi ini juga menghadirkan risiko besar penyalahgunaan.
Resiko ini misalnya untuk tujuan pornografi, penipuan, atau pencemaran nama baik. Di Indonesia, maraknya penyebaran konten deepfake yang bermuatan asusila atau menyesatkan telah memicu keresahan masyarakat dan menambah tantangan baru dalam penegakan hukum pidana.
Ketika perkembangan teknologi bergerak lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada, diperlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif guna melindungi hak korban sekaligus menjaga ketertiban di ranah digital.
Terkait hal ini bagaimana regulasi yang telah berlaku, ancaman hukuman yang bagaimana serta peran pemerintah dalam mengatasi tantangan hukum di era kecerdasan buatan?
Deepfake sebagai Penyalahgunaan Teknologi AI
Bila Bermuatan Kesusilaan
Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) ditegaskan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Jika teknologi deepfake dimanfaatkan untuk menghasilkan konten pornografi, maka penyebarannya dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal ini berfungsi sebagai landasan utama untuk menindak pelaku yang menyebarkan deepfake dengan muatan yang melanggar norma kesusilaan.
Digunakan untuk Pelanggaran Nama Baik
Dalam Pasal 27A UU ITE tertulis:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022