Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2024 | 17.00 WIB

Platform Merdeka Mengajar Menjadi Layanan e-Kinerja, Simak Manfaat PMM, Landasan dan Siapa Saja yang Menggunakan!

Ilustrasi kegiatan pembelajara./tangkapan layar pixabay.com_14995841 - Image

Ilustrasi kegiatan pembelajara./tangkapan layar pixabay.com_14995841

JawaPos.com - Platform Merdeka Mengajar (PMM) dijadikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk Guru dan Kepala Sekolah sebagai layanan e-Kinerja.

Aplikasi PMM menjadi sebagai alat bantu dalam pengelolaan kinerja pada satuan pendidikan juga sebagai pengembangan kualitas pembelajaran, diukur melalui pelayanan yang terintegrasi dengan layanan e-kinerja.

Dikutip JawaPos.com dari laman resmi pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id mengenai pengelolaan kinerja pada satuan pendidikan dengan menggunakan PMM.

PMM sebagai alat bantu untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dan juga sebagai pengembangan karir yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah.

Pada PMM terdapat layanan Fitur Pengelolaan Kinerja yang memudahkan guru dan Kepala Sekolah dan juga PMM itu telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PMM pada awalnya sebagai Platform untuk peningkatan kualitas dan juga wadah pembelajaran dalam menggunakan Kurikulum Merdeka. Pada perkembangannya, PMM ini menjadi sebuah layanan e-kinerja yang sudah terintegrasi dengan BKN.

Mari kita lihat manfaat PMM untuk pengelolaan kinerja jika dibandingkan sama e-kinerja. Apa manfaatnya?

Manfaat dari penggunaan Pengelolaan Kinerja dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM), menjadikan Guru dan Kepala Sekolah bisa melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih Kontekstual

Selain itu, melalui PMM ini juga lebih spesifik dalam menjalankan tugasnya yang memiliki kesesuaian visi transformasi yang diatur oleh Kemendikbud Ristek.

Transformasi Pengelolaan Kerja juga sangat perlu karena sebagai upaya transformasi untuk pengelolaan kinerja.

Transformasi sudah terlihat dari program yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek yang telah aktif pada upaya transformasi melalui program Merdeka Belajar.

Kemendikbud Ristek memiliki titik fokus pada pengelolaan kinerja untuk Guru dan Kepala Sekolah, sebagai komitmen Kementerian dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam sektor pendidikan.

Awalnya, untuk Guru dan Kepala Sekolah dalam pengelolaan kinerja melalui e-kin yang tersistem dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKN, dengan format dari dinas terkait.

Kemendikbud Ristek saat ini memperkenalkan PMM untuk pengelolaan kinerja. PMM ini diharapkan memberikan kemudahan, efisiensi dan aksesibilitas yang baik untuk untuk pengelolaan Guru dan Kepala Sekolah.

Landasan utama dari Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ialah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor. 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore