
Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini (tengah) bersama Direktur Finansial XL Axiata Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin (kanan) dalam acara peluncuran program penawaran umum berkelanjutan baru untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah di Jakarta, Kamis (13/9).
JawaPos.com - XL Axiata mencari dana segar lewat Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk pendanaan yang solid. Hal itu dimaksudkan untuk mengembangkan dan memperluas infrastruktur data di Indonesia terutama di luar Jawa.
XL Axiata secara resmi memulai penawaran awal atau bookbuilding dua program penawaran umum baru untuk Obligasi (PUB I Obligasi) dan Sukuk Ijarah (PUB II Sukuk). Keduanya merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan target dana masing-masing sebesar Rp 5 triliun.
Sejauh ini pihak XL Axiata mengaku PUB II Sukuk Ijarah tersebut merupakan program PUB Sukuk Ijarah dengan target dana terbesar yang akan diterbitkan oleh korporasi sepanjang 2018.
Adapun pada bookbuilding kali ini, XL Axiata akan menawarkan PUB I Obligasi Tahap I Tahun 2018 (Obligasi) dan PUB II Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2018 (“Sukuk”) kepada masyarakat. Nilai penerbitan masing-masing sebanyak-banyaknya Rp 1 triliun untuk Obligasi dan Sukuk.
Direktur Keuangan XL Axiata Mohamed Adlan menyatakan, XL Axiata melalui penawaran Obligasi dan Sukuk bertujuan untuk pengembangan bisnis layanan data yang menjadi kontributor terbesar dan pendorong pertumbuhan perusahaan.
"Kami secara konsisten memperluas infrastruktur data kami di Indonesia terutama di luar Jawa untuk mendorong pertumbuhan pengguna data di seluruh Indonesia dan hal ini perlu didukung oleh rencana pendanaan yang solid," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Kamis (13/9).
Oleh karena itu, lanjut Adlan, XL percaya bahwa PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah yang baru akan memberikan salah satu alternatif pendanaan serta memungkinkan XL Axiata untuk membangun portofolio utang yang lebih kuat.
"Program PUB baru ini bertujuan untuk mendanai belanja modal yang direncanakan oleh XL Axiata dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta meningkatkan kualitas layanan," terang Adlan.
Pihaknya juga menyebut bahwa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan PUB ini telah mendapatkan initial rating AAA dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch). Initial rating tersebut diberikan Fitch kepada XL Axiata dengan mempertimbangkan dukungan induk, yaitu Axiata Group Berhad, tingkat leverage yang stabil, pemulihan EBITDA yang relatif baik, serta belanja modal yang tinggi untuk mendukung pertumbuhan XL Axiata di masa mendatang.
Pada penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah kali ini, XL Axiata menunjuk PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Maybank Kim Eng Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek (Joint Lead Underwriters).
XL Axiata akan melaksanakan bookbuilding dimulai 13 September 2018 sampai dengan 27 September 2018. Target untuk Penawaran Umum pada 9 Oktober 2018 sampai dengan 11 Oktober 2018, serta dapat mencatatkan Obligasi dan Sukuk ini pada Bursa Efek Indonesia pada pertengahan Oktober 2018.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
