Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Februari 2018 | 01.40 WIB

Yuk! Cek Lagi Registrasi Kartu SIM, Sudah Benar-Benar Terdaftar Belum?

Ilustrasi: kartu SIM - Image

Ilustrasi: kartu SIM

JawaPos.com - Batas akhir registrasi kartu SIM seluler prabayar akan segera tiba. Jika melewati batas akhir kamu masih belum melakukan pendaftaran, maka pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran.


Bagi kamu yang belum registrasi ulang kartu SIM, ada baiknya kamu segera melakukannya. Namun jika sudah, pastikan kembali apakah nomormu sudah terdaftar atau belum. Sebab, di lapangan masih banyak ditemui pengguna yang merasa sudah melakukan registrasi, namun masih sering mendapat SMS peringatan dari provider penyedia layanan komunikasi.


Untuk memastikan apakah kamu sudah terdaftar, berikut JawaPos.com berikan beberapa cara untuk memeriksa apakah nomormu sudah teregistrasi. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.


Telkomsel: Bisa dicek melalui website di www.telkomsel.com/cek-prepaid


XL: Ketik *123*4444# melalui layar panggilan


Tri (3): Bisa dicek melalui website di registrasi.tri.co.id/ceknomor


Indosat: Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444


Smartfren: Bisa dicek melalui website di https://my.smartfren.com/check_nik.php


Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diterima JawaPos.com, Sabtu (24/2), per tanggal 20 Februari lalu, Kemenkominfo telah berhasil membukukan sejumlah 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi ulang.


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengimbau bahwa pelanggan dan siapapun agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.


“Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang,” jelas Ramli.


Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018. Namun selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore