Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juli 2017 | 22.28 WIB

XL Ikut Blokir Telegram Karena Pertimbangan Ini

Berbagai operator di Indonesia sudah mulai membekukan akses ke DNS Telegram - Image

Berbagai operator di Indonesia sudah mulai membekukan akses ke DNS Telegram

JawaPos.com – Berbagai operator di Tanah Air mematuhi perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir akses ke pesan instan Telegram via desktop. Salah satu provider besar Indonesia, XL juga memastikan telah memutus akses ke sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.



GM Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan, pemblokiran tersebut sesuai dengan permintaan pemerintah. Pihaknya sudah melakukan pemblokiran akses menuju DNS Telegram sejak, Jumat (15/7).



"Kemarin, sudah diterima surat permintaan blokir dan kami mengikuti arahan pemerintah. Sudah kami blokiran akses telegram tersebut," ujar Ayu kepada JawaPos.com di Jakarta, Sabtu (15/7).



Menurut Ayu, XL telah mengikuti arahan karena pemerintah dianggap sudah memiliki pertimbangan yang matang terkait pemblokiran. XL meyakini, tindakan tersebut harus dilakukan sebagai upaya mengkontrol akses atas konten yang dianggap memiliki sisi negatif kepada masyarakat.



"Apalagi jika ada kaitannya dengan paham radikalisme," kata dia.



Ia menyebut, sebagai operator, XL Axiata menjalankan arahan melakukan blokir situs-situs sesuai update blacklist yang dikirimkan oleh Kemenkominfo.



Seperti diketahui, terhitung mulai Jumat (14/7) Kemenkominfo telah meminta kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram.



Setidaknya ada 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram meliputi t.metelegram.metelegram.orgcore.telegram.orgdesktop.telegram.orgmacor.telegram.orgweb.telegram.org, venus.web.telegram‎.org, pluto.web.telegram.orgflora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.



Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram dalam bentuk lamam resmi. Jika masyarakat hendak mengakses melalui komputer maka tidak akan muncul karena terbentur internet positif. ‎(cr2/JPG)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore