
Ilustrasi telegram
JawaPos.com - Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram dinilai bukan langkah tepat. Keputusan itu dianggap tidak efektif jika memang alasannya untuk menyelamatkan negara dari aksi terorisme dan konten jahat.
Pakar IT Security Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Fasilkom UI) Setiadi Yazid menilai, keputusan memblokir Telegram akan lebih banyak dampak negatifnya. Para pelaku penyebar konten jahat dan aksi terorisme masih bisa berkomunikasi dengan cara lain.
"Wah iya, nampaknya ini lebih banyak dampak negatifnya. Pengguna yang baik (yang jumlahnya banyak) akan terganggu dan pengguna yang jahat masih bisa berkomunikasi dengan cara lain," ujarnya kepada JawaPos.com, Sabtu (15/7).
Namun Setiadi tak memungkiri memang banyak konten negatif dari mulai aksi terorisme hingga penyebaran ujaran kebencian dan cara merakit bom diduga dilakukan di melalui Telegram. Namun cara menanggulanginya, lanjutnya, bukan dengan cara memblokir Telegram.
"Faktanya memang begitu, memang ada konten negatif di telegram. Tapi cara menanggulanginya bukan dengan menutup telegram, karena masih banyak cara komunikasi yan lain," tegasnya.
Pemerintah beralasan, pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). Saat ini, pemerintah juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia, apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. (cr1/JPG)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
