Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Februari 2020 | 23.15 WIB

Mekanisme Whitelist dan Blacklist Pemblokiran Ponsel BM dengan IMEI

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator seluler terbatas yakni Telkomsel dan XL Axiata telah menjajal aturan pemblokiran ponsel BM atau ilegal dengan IMEI selama dua hari pada Senin (17/2) hingga Selasa (18/2). Uji coba pemblokiran ponsel BM dengan IMEI menggunakan dua mekanisme yakni whitelist dan blacklist.

Soal dua mekanisme tersebut sebelumnya sudah pernah digaungkan oleh Kemenkominfo. Seperti diketahui, ada dua Kementerian lain yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang turut berperan dalam pemberantasan ponsel BM.

Mengenai mekanisme whitelist dan blacklist sendiri sejauh ini memang masih belum jelas akan seperti apa teknis pelaksanaannya. Namun, pihak Telkomsel sebagai salah satu operator yang terlibat dalam uji coba tersebut menjelaskan mengenai dua mekanisme tersebut.

GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim menjabarkan, mekanisme whitelist adalah mekanisme yang paling sederhana dari upaya pemblokiran ponsel BM dengan IMEI oleh pemerintah.

"Secara sederhana whitelist itu konsumen datang ke pedagang, counter atau retailer ponsel. Di sana mereka akan membuka ponsel yang baru dibeli di hadapan pedagang. Kemudian ponsel akan dicek menggunakan kartu SIM. Kalau nggak ada sinyal, IMEI berarti tidak valid, konsumen berhak atas unit baru dengan IMEI yang valid," ujar Aldin di sela-sela peluncuran game Rise of Nowlin Dunia Games Telkomsel di Jakarta, Kamis (20/2).

Aldin melanjutkan, sebaliknya, jika ponsel memiliki sinyal dan jaringan dapat digunakan, berarti IMEI-nya valid dan telah terdaftar atau dengan kata lain ponsel tersebut resmi. Aldin mengatakan, pada mekanisme whitelist sistem akan bekerja secara real-time.

"Ya, itu langsung, misalnya orang beli ponsel baru, dicolok kartu SIM-nya saat dia membuka. Kalo nggak resmi ya nggak akan dapat sinyal. Itu real-time. Kalau bisa dapat sinyal ya berarti resmi," lanjut Aldin.

Selanjutnya, ada mekanisme blacklist. Mekanisme ini berbeda dengan whitelist. Kebalikannya dari whitelist, untuk blacklist konsumen membeli dulu perangkat baru kemudian diketahui di belakang apakah handset tersebut ilegal atau tidak dengan mendapat sinyal atau tidak.

"Kalau blacklist, beli dulu baru beberapa hari akan diketahui IMEI valid atau tidak dengan indikasi ada jaringan atau tidak. Kalau ada berarti valid dan baik-baik saja. Sebaliknya, kalau tidak ada jaringan berarti IMEI tidak valid," tambah Aldin.

Dari kedua mekanisme di atas, Telkomsel menekan kalau mekanisme whitelist adalah yang paling mudah dan tidak merepotkan konsumen. Pasalnya jika kedapatan ponsel tersebut BM, bisa langsung diminta penggantian.

"Mekanisme whitelist yang paling mudah. Karena kan konsumen bisa tahu langsung. Sementara kalau blacklist ini yang repot, kemudian ini juga menjadi persoalan bagi yang membeli online," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai ponsel BM tidak akan berlaku surut. Maksudnya, pemilik ponsel BM lama sebelum aturan diberlakukan pada 18 April nanti masih akan tetap dapat menggunakan perangkatnya dan tidak akan terdampak aturan ini.

Berdasar itu, dari kedua mekanisme yang telah dijajal menekankan pada pembelian perangkat baru. Namun sayang, sampai saat ini masih terdapat kendala mulai dari persiapan sistem yang dinamakan Sistem Informasi Basis Data Nasional (Sibina) sampai dengan perdebatan mengenai pembebanan biaya investasi oleh operator akan ditanggung siapa terkait dengan penyediaan sistem basis data ponsel.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore