Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Januari 2018 | 02.16 WIB

Kisruh Angkutan Online dan Konvensional Berbuntut Panjang

Ilustrasi: gojek - Image

Ilustrasi: gojek

JawaPos.com - Kisruh transportasi online dengan Konvensional terjadi di berbagai daerah selama 2017. Diawali dengan para pengemudi angkutan umum konvensional melakukan demonstrasi dan menuntut pemerintah mengoreksi aturan soal transportasi online. Hal ini dikarenakan pendapatan mereka turun semenjak angkutan umum berbasis online hadir. Mereka meminta pemerintah, salah satunya, mengatur batas bawah tarif taksi berbasis aplikasi.


Tidak hanya di ibu kota, kisruh angkutan umum berbasis online pun melanda berbagai daerah, seperti di Kota Tangerang dan Bogor misalnya. Di Tangerang bahkan sampai ada kejadian sopir angkutan umum konvensional (angkot) dengan sengaja menabrak pengemudi ojek online.


Diberitakan bahwa kejadian tersebut dilatarbelakangi dengan berkurangnya pendapatan para pengemudi angkutan umum konvensional yang diakibatkan munculnya trasportasi online secara sangat masif.


Akibatnya, sempat terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak yang berselisih, yakni pengemudi angkutan umum berbasis online dan pengemudi angkutan umum konvensional. Sama seperti di Tangerang, di wilayah Bogor pun demikian. Ketegangan sempat terjadi hingga Wali Kota Bogor Bima Arya langsung turun tangan.


Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor telah merumuskan penyelesaikan konflik antara transportasi online dan konvensional. Dalam rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu, kedua kepala daerah telah sepakat untuk melakukan sejumlah langkah.


Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan ada tiga fase terkait hal ini. Pertama adalah penyelesaian konflik bekerja sama dengan TNI dan Polri. Kedua, kesepakatan damai, baik antara ojek online dan sopir angkot.


Ketiga, adalah merumuskan aturan-aturan selama belum ada payung hukum yang valid. Dia menjelaskan untuk saat ini posisinya berada pada fase ketiga.


"Ada kerusuhan kemarin. Ini sudah dilewati. Alhamdulillah sudah ditangani aparat TNI, Polri dan lemerintah daerah. Fase kedua membangun kesepakatan damai. Ini juga sudah kami lampaui. Masing-masing di kabupaten dan di kota kemarin malam sudah disepakati damai, dan hari ini (transportasi) kembali beroperasi normal," terang Bima kepada RMOL Jabar (Jawa Pos Grup) ketika itu.


Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala daerah ini menyepakati agar saling menjaga kondusifitas di daerahnya masing-masing. Lalu merumuskan rencana terkait sejumlah aturan yang bakal ditetapkan tehadap pelaku jasa transportasi, terkhusus jasa transportasi daring roda dua alias ojek.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun serta serangkaian kejadian yang terjadi atas transportasi online, akhirnya pemerintah kala itu merevisi Permenhub 32 tahun 2016. Di antaranya menentukan batas atas dan bawah tarif taksi online. Hingga buntutnya, tanggal 1 Juli 2017, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai diberlakukan sepenuhnya.


Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, memberi apresiasi karena aturan ini direspons baik oleh pimpinan Go-Car, Grab, dan Uber selaku penyelenggara aplikasi transportasi berbasis online.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore