
Photo
JawaPos.com – Tiada hari tanpa pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Betapa tidak, sejak kampanye pilwali Surabaya ditabuh 26 September lalu, hingga kini Bawaslu mencatat 192 pelanggaran prokes. Itu terjadi dalam aktivitas kampanye kedua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota maupun tim kampanye serta partai pendukungnya.
Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menyampaikan bahwa pelanggaran prokes berawal dari membeludaknya jumlah peserta kampanye yang hadir. Padahal, aktivitas kampanye paslon hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Lebih dari itu dilarang. ’’Banyak yang langsung kami tegur,’’ kata Agil kepada Jawa Pos, Minggu (29/11).
Larangan terkait pembatasan jumlah peserta kampanye tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
Mekanisme sanksi diatur dalam pasal 88 C PKPU 13/2020. Jenis sanksi yang bisa menjerat paslon dan tim kampanye adalah imbauan, peringatan tertulis, hingga pembubaran kegiatan kampanye. Namun, sejauh ini Bawaslu belum pernah sampai membubarkan kegiatan kampanye kedua paslon. ’’Ini terjadi karena setelah ditegur atau diberi surat peringatan, mereka langsung menindaklanjuti,’’ ujar Agil.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Usman menjelaskan, 192 pelanggaran prokes itu terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, 163 surat imbauan dan 29 pelanggaran yang ditindaklanjuti dalam bentuk surat peringatan tertulis. ’’Tidak sampai ada pembubaran (kegiatan kampanye, Red),’’ ujar Usman.
Dia menyampaikan, surat imbauan diterbitkan sebelum aktivitas kampanye berlangsung. Biasanya Bawaslu melalui panitia pengawas kelurahan (panwaskel) atau panitia pengawas kecamatan (panwascam) melayangkan surat imbauan lebih dahulu. Jika mereka tidak mengindahkan, barulah Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis. ’’Biasanya setelah peringatan tertulis keluar, langsung ditindaklanjuti sehingga tidak sampai dibubarkan,’’ papar Usman.
Dia mengakui, kubu nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji maupun paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman sama-sama pernah mengerahkan massa lebih dari 50 orang. Baik yang berlangsung di dalam gedung maupun di tempat terbuka. Namun, Bawaslu langsung menegur di tempat agar panitia mengurangi jumlah peserta. Dalam aturannya, ketentuan itu memang diperbolehkan sebelum Bawaslu mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap paslon. ’’Tentu kalau tidak mengindahkan imbauan dan peringatan tertulis, kampanye bisa dibubarkan atau dihentikan,’’ jelasnya.
Usman menilai peserta kampanye cukup kooperatif. Begitu surat teguran dilayangkan, panitia langsung mengurangi peserta menjadi maksimal 50 orang. Dengan demikian, belum sampai ada sanksi berupa penghentian kegiatan kampanye paslon.
Sebetulnya bisa saja kegiatan kampanye paslon bisa lebih semarak. Misalnya, memaksimalkan peserta yang hadir secara virtual. Itu bisa dilakukan dengan memasang aplikasi Zoom di lokasi tempat acara kampanye. Dengan begitu, selain dihadiri peserta secara fisik sebanyak 50 orang, kegiatan kampanye paslon bisa diikuti peserta secara daring. ’’Bergantung kreativitas paslon. Kami juga dorong kedua paslon dan timnya agar kampanye virtual lebih dimaksimalkan,’’ imbuh Usman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022