
Petugas Polresta Sidoarjo menggelandang pelaku perampokan. Indra/Antara
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan SS. Pasangan itu pelaku perampokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Sumardji seperti dilansir dari Antara di Mapolresta Sidoarjo mengatakan, akibat aksinya itu, korban, seorang perempuan bernama Magdalena Tien Kartini, harus meregang nyawa.
”Pelaku yang kami tangkap ini adalah pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah korban,” ungkap Sumardji pada Kamis (30/7).
Dia mengatakan, pada Jumat (24/7), korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan di punggung dan kepala. Korban ditemukan di dalam kamar rumahnya di kawasan Brigjen Katamso Waru, Sidoarjo.
”Petugas melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku. Petugas langusng melakukan pengejaran hingga ke Pulau Bali,” tutur Sumardji.
Dari keterangan pelaku, lanjut dia, saat itu akan mengambil perhiasan milik korban di dalam kamar. Namun, saat akan mengambil, tiba-tiba korban terbangun. Pelaku membekap korban dengan menggunakan selimut. ”Karena masih berontak, pelaku menusukkan gunting ke punggung korban sebanyak 19 kali. Karena masih bergerak, gunting itu ditusukkan ke kepala korban sebanyak 3 kali sampai korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Sumardji.
Dia menjelaskan, dua tersangka pembunuhan adalah pasutri warga Kota Balikpapan ditangkap tim Resmob Polresta Sidoarjo sekitar tiga hari usai melakukan aksinya.
”Pelaku mengaku awal mula kejadian itu karena tidak dipinjami uang oleh korban. Lantaran tidak dipinjami, H yang kesehariannya menjadi pembantu rumah tangga di rumah korban, bersama suaminya nekat membunuh korban. Dalam melakukan aksinya, SS yang berprofesi sebagai sopir taksi membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut,” kata Sumardji.
Usai membunuh, kedua tersangka mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp 5 juta, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah, 2 unit kartu ATM BCA, dan 1 unit kartu ATM Bank Mega beserta nomor pin ATM dibawa kabur ke Bali.
”Namun, upaya melarikan diri pun akhirnya kandas lantaran keburu tertangkap polisi,” ucap Sumardji.
Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, liontin 1 buah, 2 buah HP korban, dan uang Rp 5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=G-lzpH9boiU
https://www.youtube.com/watch?v=qbALxTgSano
https://www.youtube.com/watch?v=9tMi_oYki8c

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
