JawaPos.com – Pemprov Jatim akhirnya mengambil keputusan terkait dengan nilai upah minimum kota (UMK). Besaran upah untuk Kota Surabaya mengalami kenaikan. Nominalnya mencapai Rp 4,3 juta. Lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMK tahun lalu.
Besaran UMK Surabaya pada 2020 mencapai Rp 4.200.479,19. Tahun depan UMK naik menjadi Rp 4.300.479,19 atau mengalami peningkatan Rp 100 ribu.
Kenaikan itu sesuai dengan usulan pemkot. Minggu lalu dinas tenaga kerja (disnaker) berkirim surat ke Pemprov Jatim. Isinya, usulan nilai UMK. Pemkot mengusulkan penambahan upah pekerja sebesar 3,27 persen.
Penetapan nilai UMK itu mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak. Ada yang sependapat.
Sebab, pemprov sudah melihat kondisi terkini. Namun, ada juga yang kecewa.
Perwakilan serikat pekerja, Sholikin, sepakat dengan penetapan nilai UMK tersebut. Menurut dia, Pemprov Jatim mampu melihat kondisi saat ini. ”Karena pandemi korona sangat berdampak terhadap pekerja,” ucapnya.
Pendapat Sholikin itu berbanding terbalik dengan sikap pengusaha. Perwakilan Apindo Andhi Trias tidak sepakat dengan keputusan Pemprov Jatim. Menurut dia, penetapan tersebut tidak memperhatikan seluruh aspek. Salah satunya adalah kondisi pengusaha.
Kekecewaan itu semakin memuncak. Sebab, pemprov dinilai tidak melihat aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa besaran upah minimum tahun depan setara dengan tahun ini. ”Seharusnya aturan harus dipatuhi,” katanya.
Menurut Andhi, regulasi diciptakan sebagai aturan. Seluruhnya harus mematuhi kebijakan tersebut. ”Bukan justru melanggar,” tegasnya.
Pengusaha tengah menggodok langkah ke depan. Andhi menuturkan bahwa pihaknya bakal merapatkan barisan untuk mendengar penjelasan dari pengusaha lain. Pengusaha sangat mungkin melayangkan protes. ”Kami rapatkan dulu,” ujarnya.
Pada bagian lain, pemkot sudah mendengar penetapan UMK tersebut. Plt Kepala Disnaker Achmad Zaini menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari keputusan Pemprov Jatim tersebut. ”Sebelum sosialisasi ke perusahaan, kami telaah serta menunggu koordinasi dengan pemprov,” terangnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, pemkot lebih dulu melihat penerapan UMK. Sejurus kemudian, dilakukan langkah-langkah evaluasi. ”Yang paling penting, Kota Surabaya harus kondusif,” tuturnya.
Saksikan video menarik berikut ini: