Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2020 | 02.48 WIB

Sengketa Lahan 10 Ha, Berdamai setelah 45 Tahun Bertikai

Thie Butje Sutedja (kiri) dan ahli waris Sabarjoto, Indira Ratna. - Image

Thie Butje Sutedja (kiri) dan ahli waris Sabarjoto, Indira Ratna.

JawaPos.com - Lahan seluas 10 hektare di Jalan Jemur Wonosari mangkrak lama. Seperti tak bertuan. Tak terurus. Tumbuhan liar dan bangunan nonpermanen menjadi satu-satunya pemandangan di sana.

Mangkraknya lahan tersebut disebabkan konflik kepemilikan yang berkepanjangan. Konflik itu menurun hingga ahli waris. Baru selesai selang 45 tahun kemudian. Tahun 2020.

Ceritanya, lahan itu dibeli pada 1973 dari kongsi tiga orang. Mereka adalah Thie Butje Sutedja, Sabarjoto, dan Benny Tumbel. Butje yang ketika itu dikenal sebagai pengusaha properti dihubungi Sabarjoto dan Benny. Mereka sepakat untuk bekerja sama membangun perumahan anggota dewan dan perumahan umum.

Kesepakatannya, Butje menyediakan uangnya. Sabarjoto yang saat itu menjabat anggota dewan dari Fraksi ABRI mengurusi sertifikat tanah. Benny mengurus administrasi lainnya. Sabarjoto dan Benny menjaminkan sertifikat tanah mereka untuk kesepakatan tersebut.

Sabarjoto kemudian menguruskan sertifikat tanah yang mereka beli dengan uang Butje. Sertifikat tersebut tidak diatasnamakan Butje karena bernama Tionghoa. Saat itu, penerbitan sertifikat tersebut sempat bermasalah.

Belum sempat membangun perumahan, kongsi tersebut pecah. Salah satunya, muncul nama-nama yang dianggap fiktif dalam sertifikat baru. Muncullah tuduhan adanya ketidaktransparanan dalam proses sertifikasi itu.

Munculnya nama-nama yang dianggap fiktif tersebut berdampak pada pembagian keuntungan yang bakal mereka terima. Perhitungannya menjadi tidak jelas. Benny kecewa. Dia keluar kongsi. Sementara itu, Butje memilih diam dan tetap berkongsi dengan Sabarjoto meski kecewa.

”Kami beli tanah itu sepuluh hektare. Saya yang keluar duit. Tapi, tidak bisa pakai nama saya. Saya tidak mengerti bikin perumahan bagaimana. Saya bayar-bayar saja. Mereka yang urus,” ujar Butje saat ditemui di kawasan Mulyosari, Kamis (13/8).

Kongsi menyisakan Butje dan Sabarjoto. Perseteruan belum selesai hingga Sabarjoto meninggal pada 1995. Tidak lama kemudian, Benny juga meninggal. Menyisakan Butje. Sampai sekarang.

Perseteruan yang berlarut itu mengakibatkan tanah-tanah yang sempat mereka beli mangkrak. Tanah-tanah tersebut seolah tidak bertuan. Ahli waris Sabarjoto mengira tanah seluas itu dibeli orang tuanya. Padahal, belinya pakai uang Butje dan sertifikat diuruskan Sabarjoto.

Butje memaklumi anak-anak Sabarjoto yang salah paham terhadapnya. Sebab, ketika mereka berkongsi untuk membeli tanah itu, anak-anaknya masih kecil. Mereka tidak tahu apa-apa. ”Yang tahu ibunya, istri Sabarjoto,” katanya.


Indira Ratna, anak Sabarjoto, juga mengakui bahwa dirinya dan saudara-saudaranya sempat berseteru dengan Butje karena salah paham. Dia tidak tahu bahwa ayahnya membeli tanah itu bersama Butje. ”Salah paham karena saya ahli waris tidak tahu persoalan orang tua saya,” ujar Ratna dari Jakarta saat dihubungi melalui telepon seluler.

Hingga akhirnya perseteruan antara Butje dan ahli waris almarhum Sabarjoto berakhir. Dua bulan lalu, Butje dengan Ratna menandatangani kesepakatan damai di hadapan notaris. Ratna mengakui bahwa selama ini terjadi salah paham dengan kolega almarhum ayahnya.

Sementara itu, Tugianto Lauw, pengacara Ratna, menyatakan bahwa Butje dan ahli waris almarhun Sabarjoto tidak pernah saling gugat di pengadilan. Alasannya, kedua pihak belum memiliki bukti yang cukup. Kedua pihak akhirnya islah.

---

TIMELINE DARI KONGSI, SENGKETA, KONGSI LAGI

1973

  • Butje, Sabarjoto, dan Benny berkongsi membeli tanah 10 hektare di Jemur Wonosari.

  • Di atas tanah akan dibangun perumahan.

  • Pembelian pakai uang Butje. Sabarjoto mengurus sertifikat, sedangkan Benny mengurus administrasi lain.


1975

  • Sabarjoto dan Benny mengurus sertifikat tanah 10 hektare yang baru dibeli.

  • Muncul nama-nama fiktif dalam sertifikat baru hingga tuduhan ada yang tidak transparan.

  • Kongsi pecah. Benny keluar, menyisakan Butje dan Sabarjoto.


1990

  • Tanah mangkrak dan tercecer karena konflik.


1995

  • Sabarjoto meninggal. Ahli waris dan Butje saling tuding siapa yang menjual tanah.

  • Tanah yang lama mangkrak diklaim pihak ketiga.


2020:

  • Butje dan ahli waris Sabarjoto islah.

  • Mereka sepakat akan bersama-sama menyelesaikan proyek perumahan.


Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=LzBmAO-lJCY

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore