
Wapres Ma
JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya disebut masih lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi daripada penanganan Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya pelanggar protokol kesehatan yang tidak ditindak Satgas Covid-19.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii menyebut, selama ini, pelanggar rata-rata datang dari pengusaha yang masih membuka usahanya hingga malam. Di beberapa warung kopi (warkop) tidak berkapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian, warkop dan tempat-tempat usaha di Kota Surabaya masih buka lebih dari pukul 21.00 WIB. Padahal, berdasar aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surabaya yang masuk masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harusnya menghentikan dan menutup kegiatan warga maksimal pukul 21.00 WIB.
”Evaluasi penanganan Covid-19 selama ini, kami lihat pemerintah masih mementingkan pertumbuhan ekonomi. Jangan terlalu memantingkan ekonomi tapi protokol kesehatan dilanggar,” kata Imam Syafii ketika ditemui pada Selasa (23/2).
Padahal, lanjut politikus Nasdem itu, kasus positif Covid-19 di Kota Surabaya harus menjadi perhatian publik. Sebab meski kasus positif harian menurun, namun jangan sampai aturan dilanggar.
”Lebih baik kita ketatkan selama satu minggu tapi Covid-19 selesai daripada berlarut-larut,” ujar Imam Syafii.
Plt Kepala BPBD Kota Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, selama ini satgas Covid-19 di tiap kecamatan mengingatkan pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dengan tegas dan humanis. Dia mengakui masih ada pelaku usaha yang buka hingga pukul 21.00 WIB.
”Kami sampaikan ke satgas kecamatan rutin mengawasi. Intinya kami berharap tetap humanis. Kami nggak menutup mata. Jam 21.00 masih banyak yang buka,” kata Imam Syafii yang juga Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 itu.
Menurut Ridwan, Pemkot Surabaya fokus untuk menjalankan protokol kesehatan dengan menjalankan ekonomi. Aturan lain yang dijalankan adalah melarang hotel untuk menerima tamu lebih dari pukul 21.00 WIB.
”Jam operasional (memang maksimal) jam 21.00 WIB. Di hotel itu dilarang saat menerima tamu layanan. Tapi kalau tamu hotel memesan layanan itu nggak boleh,” ujar Ridwan.
Bagaimana dengan hotel yang memiliki kafe? Ridwan menegaskan tidak boleh menerima lebih dari pukul 21.00 WIB.
”Nggak boleh kalau ada orang luar makan minum lebih dari pukul 21.00 WIB. Pengawasan harus ada dari hotel yang ini. Kalau melanggar ya disanksi,” ucap Ridwan.
Dia berpesan pada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga perekonomian dan penanganan Covid-19 tetap berjalan beriringan.
”Harus kuat menangani Covid-19 dan ekonomi jalan. Prokes dan masker. Ketika ngopi harus tetap masker. Ekonomi jalan dan kuatkan prokes. Jangan lupa vaksin booster untuk melindungi walau kita kena tapi nggak parah,” ucap Ridwan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022