Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Februari 2022 | 06.02 WIB

Masih Ada Warga Langgar Prokes di Surabaya tapi Tak Ditindak

Wapres Ma - Image

Wapres Ma

JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya disebut masih lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi daripada penanganan Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya pelanggar protokol kesehatan yang tidak ditindak Satgas Covid-19.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii menyebut, selama ini, pelanggar rata-rata datang dari pengusaha yang masih membuka usahanya hingga malam. Di beberapa warung kopi (warkop) tidak berkapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, warkop dan tempat-tempat usaha di Kota Surabaya masih buka lebih dari pukul 21.00 WIB. Padahal, berdasar aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surabaya yang masuk masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harusnya menghentikan dan menutup kegiatan warga maksimal pukul 21.00 WIB.

”Evaluasi penanganan Covid-19 selama ini, kami lihat pemerintah masih mementingkan pertumbuhan ekonomi. Jangan terlalu memantingkan ekonomi tapi protokol kesehatan dilanggar,” kata Imam Syafii ketika ditemui pada Selasa (23/2).

Padahal, lanjut politikus Nasdem itu, kasus positif Covid-19 di Kota Surabaya harus menjadi perhatian publik. Sebab meski kasus positif harian menurun, namun jangan sampai aturan dilanggar.

”Lebih baik kita ketatkan selama satu minggu tapi Covid-19 selesai daripada berlarut-larut,” ujar Imam Syafii.

Plt Kepala BPBD Kota Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, selama ini satgas Covid-19 di tiap kecamatan mengingatkan pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dengan tegas dan humanis. Dia mengakui masih ada pelaku usaha yang buka hingga pukul 21.00 WIB.

”Kami sampaikan ke satgas kecamatan rutin mengawasi. Intinya kami berharap tetap humanis. Kami nggak menutup mata. Jam 21.00 masih banyak yang buka,” kata Imam Syafii yang juga Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 itu.

Menurut Ridwan, Pemkot Surabaya fokus untuk menjalankan protokol kesehatan dengan menjalankan ekonomi. Aturan lain yang dijalankan adalah melarang hotel untuk menerima tamu lebih dari pukul 21.00 WIB.

”Jam operasional (memang maksimal) jam 21.00 WIB. Di hotel itu dilarang saat menerima tamu layanan. Tapi kalau tamu hotel memesan layanan itu nggak boleh,” ujar Ridwan.

Bagaimana dengan hotel yang memiliki kafe? Ridwan menegaskan tidak boleh menerima lebih dari pukul 21.00 WIB.

”Nggak boleh kalau ada orang luar makan minum lebih dari pukul 21.00 WIB. Pengawasan harus ada dari hotel yang ini. Kalau melanggar ya disanksi,” ucap Ridwan.

Dia berpesan pada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga perekonomian dan penanganan Covid-19 tetap berjalan beriringan.

”Harus kuat menangani Covid-19 dan ekonomi jalan. Prokes dan masker. Ketika ngopi harus tetap masker. Ekonomi jalan dan kuatkan prokes. Jangan lupa vaksin booster untuk melindungi walau kita kena tapi nggak parah,” ucap Ridwan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore