Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 23.16 WIB

”Modal” Rp 3 Ribu, Bahruddin Cabuli Dua Bocah Berumur 10 Tahun

Ilustrasi korban perkosaan. (Kokoh Praba/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi korban perkosaan. (Kokoh Praba/JawaPos.com)

JawaPos.com - Bahruddin membuat trauma dua bocah yang masih berumur 10 tahun. Dia mencabuli mereka secara bergantian dengan mengiming-imingi uang Rp 3 ribu. Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya membekuknya di rumahnya.

Kasus itu terungkap setelah dua bocah tersebut memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua masing-masing. Geram mendengar pencabulan yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan tersangka ke Polrestabes Surabaya.

”Dari hasil laporan dan keterangan korban yang didampingi orang tuanya, kami melakukan penyelidikan. Kami amankan tersangka di rumahnya,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Jumat (21/8).

Berdasar pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli kedua korban pertengahan Mei lalu. Sore itu AP dan SN yang masing-masing masih berusia sepuluh tahun datang ke musala, hendak mengaji. Namun, saat dua bocah yang masih duduk di sekolah dasar itu tiba, guru mengaji mereka belum datang.

Tersangka yang ada di sana lebih dulu menghampiri korban yang sedang duduk. Dia sempat merayu, tapi kedua korban menolak. Tersangka mengancam. Korban ketakutan. Tersangka kemudian mencabuli korban. Korban dicabuli hingga delapan kali. ”Tersangka menghampiri korban yang duduk dan mulai mencabuli korban,” katanya.

Karena takut aksinya terungkap, tersangka kembali mengancam korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. Korban diberi uang jajan Rp 3 ribu agar tutup mulut. Karena ketakutan, korban diam saja setelah dicabuli. Tersangka aman karena tidak ada yang tahu tentang pencabulan itu, selain kedua korban.


Namun, tiga bulan berselang, Bahruddin mengulangi aksinya pada Senin (10/8). Modusnya sama, korban berangkat mengaji, lalu di dalam musala sudah ada tersangka. Bahruddin memberikan uang jajan agar korban tutup mulut. Namun, korban yang mengalami trauma gara-gara pencabulan sebelumnya ketakutan. Korban berlari menuju rumahnya.

”Korban pulang ke rumahnya sambil menangis dan mengadu kepada ibunya. Dari situ, ibunya melapor kepada kami,” katanya.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=T-QAkpWpTXw

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore