Anak dan Istrinya Difitnah, Bos Kapal Api Marah

22 Maret 2021, 12:29:55 WIB

JawaPos.com – Kasus dugaan pemalsuan akta dan penggelapan uang perusahaan PT Kahayan Karyacon yang tengah bergulir di persidangan akhirnya membuat Chief Executive Officer (CEO) PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto angkat bicara. Ia merisaukan perilaku beberapa pemberitaan yang dianggap tak menghiraukan etika dalam memberitakan kasus yang tengah diperjuangkan istrinya, Mimihetty Layani.

“Mereka menciptakan kebohongan yang brutal, destruktif, bahkan berupaya mengadu domba keluarga saya dengan cara mempublikasi berita bohong,” kata Soedomo di Surabaya, Jawa Timur dalam keterangan pers yang diterima JawaPos.com.

“Istri saya sedang memperjuangkan keadilan atas berbagai kecurangan yang terjadi dalam perusahaan yang didirikannya. Ia menempuh jalur hukum, mengikuti prosesnya,” lanjut Soedomo.

Mengklarifikasi beberapa pemberitaan yang sudah beredar, Soedomo menyebutkan bahwa pernyataan Leo Handoko, direksi PT Kahayan Karyacon yang saat ini sudah menjadi terdakwa, yang mengatakan bahwa Mimihetty memberi modal Rp 40 miliar untuk perusahaan tersebut tanpa sepengetahuan suaminya adalah bohong belaka.

“Mana mungkin, istri saya (Mimihetty, Red) tidak cerita mengenai uang yang digunakan memodali PT Kahayan Karyacon? Uang tersebut dari saya. Sejak awal, ia sudah menjelaskan penggunaan uang tersebut kepada saya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mimihety dan putranya, Christeven Mergonoto, membangun perusahaan tersebut untuk membuka lapangan kerja di Banten. Berlokasi di Pasir Butut, Jawilan, Kabupaten Serang, PT Kahayan Karyacon didirikan pada 2012 dan bergerak pada produksi bata ringan.

Mimihety mempercayakan kepengurusan perusahaan tersebut kepada Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam, Feliks, dan Paulus yang notabene merupakan satu keluarga. Ia memberikan saham perusahaan sebesar 3 persen kepada mereka, sekaligus menjadikannya sebagai pemilik saham mayoritas sebesar 97 persen.

Namun sejak perusahaan berjalan, Mimihetty tidak memperoleh laporan keuangan perusahaan yang masuk akal dan tidak pernah diaudit oleh auditor independen. Ia beberapa kali menegur direksi yang seharusnya menggelar RUPS dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan pada pemegang saham, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Mimihetty semakin curiga setelah ia menerima surat teguran dari kantor pajak perihal adanya tunggakan pajak PT. Kahayan Karyacon sebesar Rp 2,255 miliar. Ditambah lagi pada 2019, melalui website Kemkumham ternyata diketahui terbit Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris Perseroan. Akta tersebut terbit tanpa sepengetahuan Mimihetty selaku pemegang saham mayoritas. Menduga ada tindak pidana pemalsuan, Mimihetty melapor ke Bareskrim Polri.

Saat ini, kasus dugaan pemalsuan ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Serang, Banten, dan Leo Handoko duduk di kursi terdakwa. Selain dugaan pemalsuan akta, Mimihetty melaporkan dugaan perkara penggelapan uang perusahaan ke Bareskrim Polri.

Namun, menurut Soedomo, Leo dan keluarganya tidak menjelaskan duduk perkara kasusnya di pengadilan. “Ia malah menggunakan media untuk menyebarkan berita bohong serta memfitnah keluarga saya. Istri dan anak saya juga dituduh tidak membayar pajak. Ini benar-benar mengumbar kebohongan yang brutal sekali,” katanya.

Menurut Soedomo, upaya memutarbalikkan fakta dengan menggunakan beberapa media online lokal tersebut adalah upaya untuk mengaburkan fakta hukum. “Mereka berupaya menciptakan opini publik untuk menutupi berbagai kesalahan yang telah mereka lakukan di dalam PT Kahayan tersebut,” katanya.

Bos Kopi Kapal Api ini juga menyampaikan akan menindaklanjuti perkara penyebaran berita bohong yang dipublikasikan sejumlah media online lokal tersebut ke Dewan Pers. “Kami akan meminta petunjuk Dewan Pers. Saya juga akan menempuh upaya hukum, dan memperjuangkan keadilan untuk keluarga saya,” tegasnya.

Editor : Banu Adikara

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads