Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juni 2021 | 21.48 WIB

Ada Modus Pinjam Sertifikat, Diam-Diam Tanah Dijual

ANTON DELIANTO Kepala Kejari Surabaya - Image

ANTON DELIANTO Kepala Kejari Surabaya

Beragam cara dilakukan untuk menguasai tanah secara ilegal. Termasuk aset Pemkot Surabaya. Para jaksa akhirnya mengurainya.

---

KAMI bisa mewakili pemerintah dalam penanganan perkara perdata maupun tata usaha negara sesuai amanat undang-undang. Tugas kami sebagai jaksa pengacara negara. Sepanjang tahun lalu kami berhasil menyelamatkan aset Pemkot Surabaya senilai Rp 310 miliar hingga kami mendapatkan penghargaan dari pemkot.

Aset pemkot yang belum disertifikatkan menjadi celah bagi pihak lain untuk menempati dan menguasai tanah tersebut. Kalau orang sudah lama menempati, mereka merasa sudah memiliki. Kami bisa menempuh upaya nonlitigasi dan litigasi untuk menyelesaikannya. Pertama, yang kami lakukan upaya nonlitigasi dahulu. Kami telusuri asal-usul tanah itu. Apa dasar pemkot memiliki aset tersebut? Setelah itu, kami undang orang yang menguasai tanah tersebut untuk mediasi.

Sebagian upaya nonlitigasi berhasil. Orang tersebut menyerahkan secara sukarela aset pemkot yang sebelumnya dikuasai. Jika masih tidak ada titik temu, kami menempuh cara litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Begitu pula sebaliknya.

Ketika mereka tidak puas dan menggugat pemkot, jaksa pengacara negara mewakili pemkot.

Kami adu bukti di pengadilan. Sering kali mereka juga punya sertifikat. Misalnya, SDN Ketabang Kali. Mengapa ada orang yang merasa memiliki aset tersebut dan punya sertifikat? Sebab, ada oknum yang bermain sehingga penguasaannya menjadi beralih. Sejak zaman Belanda, aset tersebut sudah diperuntukkan sebagai sekolah. Tiba-tiba muncul orang yang menguasai tanah dan mengaku memiliki tanah itu.

Terjadi gugat-menggugat. Kami telusuri asal-usulnya. Kami cek hingga kembali ke zaman Belanda.

Akhirnya, sengketa tanah itu dimenangkan pemkot. Kami berhasil mengembalikan aset SDN Ketabang Kali ke pemkot. Masih banyak modus lain. Dulu orang tuanya sudah menjual tanah ke pemkot, tetapi ahli warisnya masih merasa memiliki dan menggugat pemkot ke pengadilan. Ada juga yang sudah menjual ke pemkot, tetapi menjualnya lagi ke pihak lain.

Ada pula yang menempati tanah aset pemkot dengan mendirikan warung dan menjadikannya tempat tinggal. Mereka menolak ketika disuruh pergi. Taman Hiburan Rakyat (THR) sebelumnya sempat berubah fungsi menjadi tempat tinggal. Sekarang sepenuhnya sudah dalam penguasaan pemkot.

Aset-aset pemkot yang lain juga berhasil kami kembalikan. Yakni, aset di Lidah Kulon, Yos Sudarso 15, aset di daerah Kebraon, perkara tukar-menukar dengan KKI, aset di Medokan Ayu, dan Jalan Kenjeran 254.

Selain itu, aset di Jalan Jemur Andayani, Jalan Penerbangan Sipil 2, SMPN 24 Surabaya, dan Sumur Welut. Kami berharap pemkot segera menyertifikatkan aset-asetnya supaya jelas dan tidak dikuasai pihak ketiga.

Dalam perkara pidana umum, sengketa tanah terjadi antara perorangan. Modus mafia tanah beragam. Misalnya, dia jual beli tanah dengan orang. Dia merupakan pembeli. Penjual menyerahkan kepada notaris. Dia yang mengaku sebagai pembeli meminjam sertifikat tersebut. Lalu, menjualnya lagi ke pihak lain. Padahal, dia belum membayar pembelian dengan penjual yang pertama. Ada juga yang memberikan keterangan palsu dan sebagainya.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Pemkot Surabaya Tunda Dulu Pertemuan Tatap Muka

Modus lainnya, mereka bekerja sama dengan oknum untuk memalsukan sertifikat. Terjadi penyerobotan tanah. Sertifikatnya setelah dicek, lokasinya berbeda. Ada juga yang sertifikatnya tidak terdaftar. Sering kali dalam sengketa tanah ada permainan-permainan oknum. Masyarakat harus mengecek asal-usul tanah sebelum memutuskan untuk membelinya. Dicek dulu di kelurahan hingga di kantor pertanahan. 




*) Anton Delianto, Kepala Kejari Surabaya (Disarikan dari wawancara dengan wartawan Jawa Pos Lugas Wicaksono)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore