Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juni 2021 | 04.41 WIB

Jajakan Perempuan Pelayan Seksual, Seorang Pria Dijerat TPPO

Saksi ORU saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Adil Adam Irsyadi/JawaPos.com - Image

Saksi ORU saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Adil Adam Irsyadi/JawaPos.com

JawaPos.com–Muhammad Farhan Ja’izah mungkin tidak menyangka aksinya akan terendus kepolisian. Dia tertangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menyediakan perempuan pekerja seks komersial (PSK). Karena perbuatannya tersebut, dia kini menjadi seorang terdakwa.

Modus yang digunakan terdakwa adalah menjaring para perempuan tersebut melalui grup Facebook bernama Cewek Include Sidoarjo dengan postingan Real harga mulai 400 sampai 950 umur 20 – 30 onok rego onok rupo. Minat langsung chat wae 081390134595. Dari grup tersebut, Priyono pada 18 Januari berinisiatif menghubungi nomor yang tertera.

Pria hidung belang itu minta dicarikan PSK kepada terdakwa. Terjadilah kesepakatan antara terdakwa dengan Priyono untuk mendapatkan pelayanan seksual seharga Rp 1.500.000 sekali main.

”Terdakwa lalu menghubungi saksi PSK dengan inisial ORU melalui aplikasi Michat setelah sepakat mengenai tarif kencan dengan Priyono,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati di PN Surabaya pada Selasa (15/6).

Menurut keterangan ORU, dia mendapatkan pesanan dari terdakwa untuk melayani pria hidung belang.

Terdakwa lalu menghubungi Priyono dan meminta datang ke salah satu hotel di Surabaya. Di lobi hotel tersebut, Priyono membayar Rp 400 ribu kepada terdakwa lalu dipertemukan dengan ORU. Priyono dan ORU kemudian masuk kamar untuk  berhubungan badan.

Namun, aksi mereka sudah diketahui tim dari Polrestabes Surabaya. Usai beranjak dari kamar, keduanya sudah ditunggu petugas Polrestabes Surabaya di tempat parkir hotel.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu, satu buah handphone, satu buah alat pengaman, dan bill pembayaran kamar.

Atas perbuatannya, Farhan terancam terjerat pidana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore