
Temuan KPPU Surabaya di salah satu swalayan yang melakukan penjualan minyak goreng bersyarat. KPPU Kanwil IV Surabaya/Antara
JawaPos.com-Minyak goreng makin sulit ditemukan. Kalaupun ditemukan, masyarakat tak mudah membeli minyak goreng.
Endang, 62, salah satu pemilik toko sembako di Pasar Genteng Surabaya mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng. Untuk mendapatkan 1 kardus minyak goreng dari distributor, dia harus menunjukkan dan menyerahkan KTP.
”Angel banget (susah sekali),” keluh Endang ketika ditemui di Pasar Genteng Surabaya, Selasa (15/3).
Selain KTP, distributor juga meminta kartu member. Meskipun telah memberikan kartu member dan KTP, Endang tak bisa membeli minyak goreng dalam jumlah besar.
”Maksimal 2 kardus. Satu kardus isinya cuma 6 pcs. Jadi nggak banyak,” ujar Endang.
Otomatis hal itu berimbas pada stok yang dijual. Sebab, hanya bisa membeli 12 pcs minyak goreng, tak semua pembeli dapat membeli minyak goreng di tokonya.
”Tapi aku nggak maksain. Njenengan tumbas sak kardus nggih mboten menopo (mau beli satu kardus juga tidak apa-apa),” tutur Endang.
Endang tak membatasi jumlah minyak goreng yang diborong pembeli. Sebab, dia tahu masyarakat Surabaya cukup kesulitan mencari minyak goreng. Meski demikian, dia berharap stok dan harga minyak goreng kembali seperti sediakala.
”Kalau begini memang susah. Pengennya ya kembali seperti dulu, stok banyak dan harga stabil,” harap Endang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya Fauzi Mustaqiem Yos mengatakan, pihaknya sedang mendata distributor dan toko yang mewajibkan pembeli untuk memberikan KTP untuk membeli minyak goreng. ”Kami sedang mendata. Kami siap menindak distributor atau toko yang membuat aturan atau mewajibkan pembeli menyerahkan kartu identitas untuk membeli minyak goreng,” ucap Yos.
Sejauh ini, sudah ada beberapa distributor atau toko yang membuat aturan tersebut. Rata-rata aturan yang digunakan adalah pembeli wajib menunjukkan KTP. ”Ada juga toko yang mewajibkan pembeli untuk membeli barang lain. Jadi ada minimal pembelian. Kalau sudah mencapai aturan minimal, baru boleh beli minyak goreng,” ujar Yos.
Toko dan distributor seperti itulah yang akan ditindak Dinkopumdag. Yos berharap tidak ada lagi distributor atau toko yang menerapkan kebijakan itu.
”Sejauh ini, kami sudah menindak kurang dari 10 distributor atau toko. Kami akan beri sanksi,” kata Yos.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
