
Temuan KPPU Surabaya di salah satu swalayan yang melakukan penjualan minyak goreng bersyarat. KPPU Kanwil IV Surabaya/Antara
JawaPos.com-Minyak goreng makin sulit ditemukan. Kalaupun ditemukan, masyarakat tak mudah membeli minyak goreng.
Endang, 62, salah satu pemilik toko sembako di Pasar Genteng Surabaya mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng. Untuk mendapatkan 1 kardus minyak goreng dari distributor, dia harus menunjukkan dan menyerahkan KTP.
”Angel banget (susah sekali),” keluh Endang ketika ditemui di Pasar Genteng Surabaya, Selasa (15/3).
Selain KTP, distributor juga meminta kartu member. Meskipun telah memberikan kartu member dan KTP, Endang tak bisa membeli minyak goreng dalam jumlah besar.
”Maksimal 2 kardus. Satu kardus isinya cuma 6 pcs. Jadi nggak banyak,” ujar Endang.
Otomatis hal itu berimbas pada stok yang dijual. Sebab, hanya bisa membeli 12 pcs minyak goreng, tak semua pembeli dapat membeli minyak goreng di tokonya.
”Tapi aku nggak maksain. Njenengan tumbas sak kardus nggih mboten menopo (mau beli satu kardus juga tidak apa-apa),” tutur Endang.
Endang tak membatasi jumlah minyak goreng yang diborong pembeli. Sebab, dia tahu masyarakat Surabaya cukup kesulitan mencari minyak goreng. Meski demikian, dia berharap stok dan harga minyak goreng kembali seperti sediakala.
”Kalau begini memang susah. Pengennya ya kembali seperti dulu, stok banyak dan harga stabil,” harap Endang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya Fauzi Mustaqiem Yos mengatakan, pihaknya sedang mendata distributor dan toko yang mewajibkan pembeli untuk memberikan KTP untuk membeli minyak goreng. ”Kami sedang mendata. Kami siap menindak distributor atau toko yang membuat aturan atau mewajibkan pembeli menyerahkan kartu identitas untuk membeli minyak goreng,” ucap Yos.
Sejauh ini, sudah ada beberapa distributor atau toko yang membuat aturan tersebut. Rata-rata aturan yang digunakan adalah pembeli wajib menunjukkan KTP. ”Ada juga toko yang mewajibkan pembeli untuk membeli barang lain. Jadi ada minimal pembelian. Kalau sudah mencapai aturan minimal, baru boleh beli minyak goreng,” ujar Yos.
Toko dan distributor seperti itulah yang akan ditindak Dinkopumdag. Yos berharap tidak ada lagi distributor atau toko yang menerapkan kebijakan itu.
”Sejauh ini, kami sudah menindak kurang dari 10 distributor atau toko. Kami akan beri sanksi,” kata Yos.

Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Jude Bellingham Ungkap Adu Argumennya dengan Lionel Messi saat Inggris Tumbang dari Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
3 Fakta Statistik yang Untungkan Spanyol Kalahkan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Punya Pola Juara
