Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Juni 2020 | 13.06 WIB

Tempat Hiburan di Surabaya Harus Tunda Buka

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com – Belum semua sektor memutuskan untuk membuka tempat usaha seperti sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Masih ada sejumlah tempat yang diminta menunda buka. Bahkan, ada yang benar-benar tidak diperbolehkan buka selama masa pandemi Covid-19.

Salah satu yang masih menunda pembukaannya adalah tempat rekreasi hiburan umum (RHU). Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya Irvan Widyanto mengeluarkan dua surat sekaligus. Surat pertama diberikan kepada dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) yang menjadi pemberi izin RHU. Satu surat lainnya ditujukan kepada Satpol PP Surabaya. Intinya, RHU tidak boleh buka selama 14 hari terhitung sejak Jumat (12/6).

Padahal, tempat hiburan juga diatur dalam Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Sudah ada protokol yang harus diterapkan pengelola dan pengunjung RHU. Tepatnya di poin kesepuluh dalam perwali tersebut. Tempat hiburan mencakup destinasi pariwisata, arena permainan, karaoke, bar, diskotek, bioskop, spa, panti pijat, pijat refleksi, salon, barbershop, pusat kebugaran, serta tempat bermain biliar dan golf.

’’Di perwali itu kan belum diatur secara spesifik. Makanya, kami memiliki pedoman pelaksanaannya. Satu yang direkomendasikan, jangan buka dulu kolam renang,’’ tegas Irvan kemarin.

Pedoman pelaksanaan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga hari. Sebelum RHU itu betul-betul dibuka, pemkot berharap ada komitmen yang sangat kuat dari pengelola untuk menjaga agar tidak sampai ada potensi penularan. Misalnya, ada rapid test untuk pengunjung dan karyawan di RHU tersebut.

’’Dulu waiter hanya menyajikan makanan dan minuman, tapi sekarang juga menjadi satgas. Kalau ada pengunjung yang tak pakai masker, ya dilarang masuk dulu,’’ kata Irvan.

Yang dikhawatirkan bila tempat hiburan dibuka adalah potensi penularan yang makin tinggi di Surabaya. Sebab, di tempat hiburan tersebut jaga jarak harus benar-benar diterapkan. ’’Kita tentu tak mau sampai ada penularan di tempat hiburan. Jangan sampai ada ledakan penularan seperti di Korea, misalnya,’’ ujar dia.

Selain kolam renang dan RHU, ada pula penundaan buka sementara untuk tempat ibadah. Namun, hanya tempat ibadah di kawasan-kawasan yang masuk zona merah atau terjadi banyak penularan yang ditunda untuk buka. Total, ada 16 masjid dan 4 gereja yang diminta tidak buka lebih dulu.

’’Permintaan untuk tidak menggelar acara di tempat ibadah tersebut didasarkan pada data sebaran penularan. Kalau data itu dianalisis, lokasi masjid atau gereja itu tak jauh dari tempat penularan,’’ ungkap Irvan.

Masjid di Greges Timur, Tambak Gringsing Baru, Gundih, Menanggal, dan Ngagel Tirto sementara tidak diperbolehkan buka. Gereja di Menanggal, Kendangsari, dan Tambak Segaran disarankan ditutup dulu.

Sementara itu, pelaksanaan salat Jumat (12/6) sudah dilakukan di Masjid Al Muhajirin, Balai Kota Surabaya. Jamaah ditempatkan di lantai 2 dan halaman serta sampai jalan. Imam dan tempat khotbah berada di lantai 2. Lantai 1 area dalam masjid tidak digunakan. ’’Di lantai 2, sirkulasi udaranya lebih bagus. Tidak harus menggunakan AC,’’ ungkap Irvan yang juga menjabat kepala badan penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat (BPB dan linmas).

Jumatan itu dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, sandal dimasukkan kresek, suhu tubuh diperiksa, wajib mencuci tangan, hingga wajib memakai masker. Kecuali, khotib dan imam. Rangkaian salat Jumat juga dilaksanakan dalam waktu relatif pendek. Surah yang dibaca di rakaat pertama adalah Al Kafirun dan Al Ikhlas di rakaat kedua.

Sekretaris PD Muhammadiyah Surabaya M. Arif’an mengungkapkan, pihaknya juga memberikan penilaian kondisi masjid-masjid di lingkungan Muhammadiyah Surabaya. Ada masjid yang diberi kode warna hijau, kuning, dan merah. Hijau berarti memenuhi protokol, sedangkan merah tidak. Kuning berarti kurang.

’’Kami visitasi masjid atau musala untuk menentukan protokol kesehatan sudah dijalankan atau belum. Masjid yang diberi kode hijau berarti memenuhi protokol kesehatan,’’ kata Arif’an.

Di pihak lain, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus melakukan video conference dengan 12 sektor usaha atau bidang yang diatur dalam PSBB. Kemarin pagi dia berdiskusi dengan para pengelola hotel di Surabaya. Sebelumnya, Risma berdiskusi dengan pengelola tempat ibadah, mal, restoran, kafe, serta jasa konstruksi.

’’Awal-awal gini semua harus tahu dulu seperti apa protokolnya. Sambil diskusi, mereka punya masukan apa,’’ ungkap Risma. Dia ingin berbicara langsung dengan para pemilik usaha tersebut untuk meyakinkan bahwa pemkot berupaya menjaga Surabaya segera bebas dari Covid-19.

---

ATURAN-ATURAN DI TEMPAT HIBURAN

PENGELOLA


  • Menyiapkan cover mik setiap sesi untuk pemakaian mik.

  • Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas.

  • Menyediakan satu jalan masuk dan satu jalan keluar.

  • Memprioritaskan pesan dan bayar secara daring.


KARYAWAN

  • Wajib memakai masker atau face shield.

  • Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

  • Tidak berkerumun dan suhu tubuh tidak boleh lebih dari 37,5 derajat Celsius.

  • Mengecek kesehatan secara berkala.


PENGUNJUNG

  • Wajib memakai masker atau face shield.

  • Membawa dan menyemprotkan cairan pembersih setelah bersentuhan dengan benda atau barang.

  • Tidak boleh berkerumun dan harus menjaga jarak di tempat hiburan.

  • Saling menjaga kebersihan.


Sumber: Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=IDeZEuZVjYY

https://www.youtube.com/watch?v=McwqmGxNku4

https://www.youtube.com/watch?v=WGMLQK2fhdg

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore