
Photo
JawaPos.com – Polda Jatim menetapkan dua tersangka baru dalam kasus investasi ilegal PT Kam and Kam. Dua tersangka perusahaan yang dikenal dengan nama Memiles itu berperan sebagai motivator dan ahli teknologi informasi (TI). Mereka adalah Martini Luisa dan Prima Hendika. Dua tersangka sebelumnya adalah Kamal Taranchad selaku owner dan F. Suhanda selaku managing director.
Martini dan Prima diduga membantu pengoperasian bisnis investasi ilegal yang beromzet Rp 761 miliar itu. Martini berperan sebagai motivator dengan mengandalkan kemampuannya berbicara di depan umum Dengan kemampuan tersebut, dia mampu merekrut banyak orang dalam sekali menjadi juru bicara. Perempuan 54 tahun itu sesekali memilih berperan sebagai dokter. Dalam perannya sebagai dokter itu, Martini menggunakan nama Eva. ”Tersangka (Martini, Red) tidak tahu-menahu soal medis. Dia hanya berpura-pura untuk meyakinkan banyak calon member,” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dalam rilis kasus di gedung Mapolda Jatim kemarin.
Buktinya, kata Luki, dia mampu merekrut banyak anggota. Beberapa figur publik atau pesohor yang namanya terseret dalam kasus itu pun atas peran Martini. ”Di Memiles dia dijuluki Master. Member yang sukses,” ucap jenderal bintang dua itu.
Nah, dalam penetapan dua tersangka tersebut, tim penyidik menyita uang tunai Rp 102 juta. Uang itu merupakan pendapatan dari bisnis investasi iklan ilegal tersebut.
Bukan hanya Martini yang dilucuti perannya. Prima juga demikian. Menurut mantan Wakabaintelkam Polri tersebut, pemuda 22 tahun itulah yang membuat aplikasi Memiles. Dialah yang banyak memoles wajah aplikasi tersebut. Bahkan, dia mengaku bakal mengubah sistem itu pada Desember lalu. Namun, niatnya gagal lantaran tim gabungan Satgas Waspada Investasi mematikan sistemnya.
Awalnya, dia bakal mengganti sistem reward dan bonus dengan sistem poin. Nah, apabila itu terjadi, akan semakin sulit dilacak. ”Mereka memang ahli. Kami juga akan memanggil semua struktur pengelola Memiles,” ucapnya.
Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Polda Jatim tersebut menambahkan, total uang yang diamankan sekitar Rp 72 miliar. Sebagian uang tersebut diperlihatkan kepada awak media. Dana puluhan miliar rupiah itu, kata Luki, merupakan hasil tindak pidana para oknum PT Kam and Kam dalam mengoperasikan bisnis tersebut.
Dengan begitu, total uang yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut kini menjadi Rp 122 miliar. Sebab, pekan lalu polisi mengamankan Rp 50 miliar. ”Uang ini kami amankan di tempat penampungan barang bukti. Kami juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank untuk membantu menyelesaikan perkara ini,” ucapnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan, aplikasi yang dibuat Prima tidak terkait dengan Google. Jadi, tawaran mengenai slot iklan dari Google yang jadi iming-iming bonus itu tidak bakal berpengaruh pada hasil. Namun, setiap hadiah yang ditawarkan Memiles merupakan hasil dari perputaran uang member-member yang tergaet.
”Jadi, uangnya ya hanya di situ terus. Mereka top-up, terus beli bonus. Lalu, member yang paling lama bakal mendapatkan hadiah. Nah, hadiah itu dari member baru yang terus top-up,” ucapnya.
Dia mengatakan, tim bakal memanggil sejumlah saksi. Dia juga meminta masyarakat mengembalikan hadiah atau reward yang tak masuk akal. ”Kami harap bisa dikembalikan,” ucapnya.
Photo
SKEMA INVESTASI ILEGAL: Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dari aset PT Kam and Kam di Mapolda Jatim kemarin (10/1). (Alfian Rizal/Jawa Pos)
Perwira dengan tiga melati itu mencontohkan hadiah atau reward yang tidak masuk akal tersebut. Yakni, membeli mobil Toyota Fortuner hanya seharga Rp 20 juta. Nah, barang itulah yang akan dimasukkan daftar penyitaan. ”Sebelum disita, lebih baik dikembalikan. Karena barang itu didapat dari member yang masih terus menunggu tanpa batas waktu,” terang dia.
Pada bagian lain, Martini baru delapan bulan mengenal Kamal Taranchad. Dia mengaku tertarik karena misinya untuk kesejahteraan masyarakat. ”Saya kenal dengan Sanjay (panggilan akrab Kamal Taranchad) dan baru gabung delapan bulan lalu,” jelasnya.
Bisnis yang telah merekrut 264 ribu member itu dianggap ilegal. Penyebabnya, sistem bisnis yang dijalankan dilarang Undang-Undang Perbankan serta melanggar Undang-Undang Pencucian Uang dan Undang-Undang ITE. Mereka menggunakan skema piramida. Dalam skema tersebut, member yang mendaftar lebih dahulu bakal mendapatkan reward atau hadiah. Caranya, hanya membayar uang ratusan ribu rupiah. Kemudian, member tersebut akan mendapatkan hadiah atau bonus. Nah, barang itu didapat dari ribuan member baru.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
