Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2020 | 20.15 WIB

Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno Diantar ke KPU setelah Salat Asar

Ilustrasi ODGJ di Liponsos Keputih Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Ilustrasi ODGJ di Liponsos Keputih Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada Minggu (6/9). Diperkirakan pasangan itu tiba di kantor KPU Surabaya pada setelah melewati beberapa prosesi sekitar pukul 16.15.

Imam Syafi'i, direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman menjelaskan, proses pendaftaran akan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Rombongan utama yang terdiri atas ketua dan sekretaris partai pengusung dan sejumlah kader akan menunggu kehadiran paslon di posko utama, Jalan Basuki Rahmad.

”Sekitar pukul 14.45, Paslon tiba di posko. Pada proses pendaftaran, kami memastikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga bisa mencegah terjadinya penularan Covid-19,” ujar Imam Syafi'i.

Selanjutnya, paslon dan rombongan berangkat menuju Musala Sunan Bungkul dan mendirikan salat asar. Setelah selesai, ketua dan sekretaris partai menggunakan bus yang telah di-branding (kapasitas 35 orang diisi 16 orang) dan kendaraan lain. Rombongan berangkat menuju Sutos. Di sana telah menunggu perwakilan/pengurus/fraksi/kader dari delapan partai pengusung dan koordinator relawan (wakil 31 kecamatan) ditambah 4 satgas per partai pengusung. ”Pasangan calon menyapa warga,” ujar Imam Syafi’i.

Dari sana, lanjut dia, paslon dan rombongan berangkat menuju kantor KPU Surabaya. ”Paslon akan diarak jalan kaki sepanjang 200 meter, diiringi musik Semanggi dengan iring-iringan yang tertib (jarak 2 meter), satgas berperan menjaga social distancing,” terang Imam Syafi’i.

Sekitar pukul 16.15, diperkirakan rombongan tiba di KPU melalui halaman kantor PPP dan Golkar disambut dengan hadrah & seni tradisional Surabaya-Jula Juli. ”Pasangan calon dan rombongan menuju tempat pendaftaran di KPU. Ketua dan sekretaris partai pengusung sesuai aturan wajib hadir mendampingi paslon bersama ketua tim. Yang lain menunggu di luar kantor KPU,” ujar Imam Syafi’i.

Prosesi pendaftaran berupa penyerahan berkas kepada KPU dan petugas KPU melakukan checklist berkas, selanjutnya petugas KPU menyerahkan tanda terima pendaftaran. Imam Syafi’i menambahkan, nanti ada pengantar dari ketua KPU dan paslon bisa menyampaikan sesuatu kepada warga. ”Tapi tidak wajib untuk berpidato. Setelah itu rombongan meninggalkan KPU kembali ke posko,” terang Imam Syafi’i.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1luGErNAVHE

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore