Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Mei 2021 | 06.34 WIB

Sering Menjadi Persoalan, Ini Sistem Kewarisan Menurut KUHPerdata

ILUSTRASI - BUDIONO/JAWA POS - Image

ILUSTRASI - BUDIONO/JAWA POS

JawaPos.com–Harta warisan sering menjadi sengketa dalam beberapa kasus. Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme pewarisan? dan siapa saja yang berhak menerima waris?

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Ghansham Anand sesuai dengan pasal 830 KUHPerdata pewarisan hanya terjadi karena kematian. Sehingga terjadinya waris ketika si pewaris meninggal. Hal tersebut, menurut dia, merupakan syarat mutlak terjadinya waris.

Dia menjelaskan, seseorang berhak mendapat warisan karena kedudukannya sebagai ahli waris baik berdasar undang- undang maupun surat wasiat. Dia mengatakan, ada tiga bentuk sah surat wasiat menurut undang-undang.

”Kalau merujuk ke pasal 931, 932, dan 937 KUHPerdata, ada 3 jenis bentuk wasiat Yakni olografis, wasiat umum (akta umum) wasiat dalam bentuk akta, dan wasiat rahasia,” terang dia di Pengadilan Negeri Surabaya.

Olografis, lanjut dia, yakni wasiat yang dinyatakan secara tertulis oleh pewasiat sendiri maupun ditulis orang lain atas permintaan pewasiat dan ditandatangani yang mewarisi. Sedangkan wasiat umum adalah pewasiat menyampaikan kehendaknya kepada notaris. Kemudian notaris membingkai dalam bentuk akta wasiat dan mendaftarkan ke pusat data wasiat.

”Sedangkan wasiat rahasia adalah wasiat yang ditulis sendiri oleh si pewasiat kemudian disegel dan didaftarkan ke notaris,” ucap Ghansham Anand.

Dia menyampaikan, dengan adanya wasiat, penerima wasiat akan berkedudukan sebagai ahli waris. ”Walaupun dia tidak mempunyai hubungan darah dengan pewasiat, tetapi karena diberi wasiat dia berhak menerima warisan,” terang Ghansham Anand.

Dia menambahkan, dalam wasiat, pewasiat mempunyai kehendak bebas. Namun, jika suatu saat ditemukan ada kekeliruan dalam mewariskan harta serta melanggar hak orang lain, pihak yang merasa haknya terabaikan karena wasiat tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

”Boleh saja kalau ada seseorang mewariskan seluruh hartanya kepada seseorang dan mengabaikan hak orang lain. Namun, kalau hal tersebut melanggar legitimate porcy atau bagian mutlak yang diatur dalam pasal 913, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan pembatalan karena ada pelanggaran,” ucap Ghansham Anand.

Menurut dia, dalam pasal tersebut, ada beberapa pihak yang mendapat bagian mutlak dalam pewarisan. Di antaranya, golongan satu, dua, tiga, dan empat. Golongan pertama ialah suami atau istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya. Golongan dua adalah orang tua dan saudara kandung pewaris. Golongan tiga adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Keempat yakni paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun pihak ibu.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=8bNcdJhO-T4

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore