Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2020 | 02.04 WIB

KPU Surabaya Sebut Hanya Ada Dua Lembaga Survei yang Mendaftar

Poltracking Indonesia ketika memaparkan hasil survei pada Senin (2/11). Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Poltracking Indonesia ketika memaparkan hasil survei pada Senin (2/11). Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan, hanya baru ada dua lembaga survei di Surabaya yang terdaftar. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Subairi pada Selasa (3/11).

”Kalau lembaga survei, baru ada dua yang terdaftar. Poltracking dan Indonesia Barometer. Selain itu belum ada,” papar Subairi.

Menurut dia, akreditasi harus dimiliki lembaga survei sebelum mempublikasikan temuannya. ”Supaya tidak ada disinformasi, tidak akurat, dan tidak bertanggung jawab,” ujar Subairi.

Ketika ditanya mengenai beberapa lembaga yang sudah merilis temuan namun belum mendaftarkan diri, Subairi tak bisa memastikan tindakan KPU. Sebab, itu sudah jadi fenomena saat ini.

”Kami hanya bisa menjadi pihak yang menerima pendaftaran. Peraturan ini ada di PKPU No 8 Tahun 2017. Semua syarat ada di situ. Cukup banyak. Semua pihak bisa membaca,” terang Subairi.

Untuk pendaftaran lembaga survei ditutup pada 8 November. Subairi berharap lembaga manapun untuk mendaftarkan diri. ”Segera daftar supaya terakreditasi,” ucap Subairi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar menyayangkan ada lembaga survei yang tidak mendaftarkan diri. ”Pada 2016, terdapat lembaga survei yang dilaporkan masyarakat karena belum memiliki akreditasi namun sudah mempublikasikan temuannya. Ini Jangan sampai terulang lagi,” ujar Agil Akbar pada Selasa (3/11).

Ketika ditanya mengenai pelanggaran dan sanksi, Agil mengatakan, akan ada teguran yang dilayangkan. ”Sanksi berupaya teguran dan peringatan,” kata Agil Akbar.

Berbeda dengan pengakuan KPU, Agil mengaku tidak tahu menahu terkait lembaga survei yang sudah mendaftar. ”Saya kurang tahu. Coba tanyakan KPU. Seingat saya belum ada,” ucap Agil Akbar.

Menurut dia, lembaga survei nasional dan internasional bila ingin melakukan survei pada Pilkada Surabaya, otomatis harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi. ”Lembaga selevel Nielsen saja tetap harus daftar,” ucap Agil Akbar.

Sebelumnya, lembaga survei independen Populi Center merilis hasil poling elektabilitas paslon cawali dan cawawali pada Jumat (30/10). Kemudian, pada Senin (2/11) lembaga survei independen Poltracking Indonesia merilis data hasil survei terkait Pilkada Surabaya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=QpOqUmphWuE

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore