
Tersangka DH (tengah) ketika gelar perkara di Polrestabes Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos
JawaPos.com–Direktur PT Indo Tata Graha berinisial DH diciduk Polrestabes Surabaya. DH ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan. Dia sebelumnya telah menjual properti bodong berupa Smartkost di Mulyosari.
Menurut Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ambuka Yudha Hadi, DH merupakan pengusaha properti. Dia sebelumnya biasa menjual kos-kosan di wilayah-wilayah strategis seperti di kawasan kampus.
Bisnis penjualan properti itu dilakukan via brosur offline dan online. Setelah menjerat korban untuk membeli Smartkost, korban baru sadar bahwa bangunan itu belum ada.
Salah satu penyebabnya karena PT Indo Tata Graha belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemiliknya. Akibatnya, PT Indo Tata tidak bisa membangun Smartkost di sana.
”Kerugian cukup besar. Kerugian sampai Rp 11 miliar. Korban mengklaim untuk membebaskan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost. Akan tetapi setelah kita lakukan penyidikan dan saksi-saksi ternyata belum dibebaskan,” tutur Ambuka Yudha Hadi pada Rabu (2/6).
Hingga Rabu (2/6), baru ada 11 korban yang melapor. Namun menurut Ambuka, masih ada kemungkinan tambahan korban.
”Sebelumnya memang tersangka membangun perumahan. Namun ketika dia menawarkan Smartkost daerah Mulyosari, ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan diekspektasikan oleh korban,” ujar Ambuka.
Sementara itu, DH mengakui bahwa uang sebesar Rp 11 miliar memang digunakan untuk pembebasan tanah. Sisanya untuk pengurukan, operasional proyek membayar karyawan hingga perizinan.
”Kami dalam posisi ini sebenarnya juga korban. Karena tanah yang kami beli dengan skema bayar termin itu ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala, akhirnya pemilik (tanah) kemudian menggugat,” kata DH.
Sebenarnya, lanjut DH, target penyelesaian Smartkost direncanakan selama dua tahun. Tetapi ada masalah di satu tahun pertama. Sehingga tidak bisa dibangun karena belum ada perizinan.
Atas kejahatan tersebut, DH dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
