
Langgar Dukur di Peneleh Surabaya yang menjadi salah satu cagar budaya. Dok. JawaPos
JawaPos.com–Bangunan cagar budaya di Kota Surabaya akan mendapat potongan PBB sampai 50 persen. Potongan itu digunakan dengan harapan bisa digunakan untuk perawatan bangunan cagar budaya tersebut.
Hal itu dibahas ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Kamis (2/12). Rapat itu membahas Raperda Cagar Budaya untuk menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, keputusan itu berkenaan dengan cagar budaya sebagai wujud pemikiran. Kemudian, cagar budaya menjadi wujud perilaku kehidupan manusia. Sehingga memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah ilmu pengetahuan.
Cagar budaya juga menjadi refleksi kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Makanya, perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya perlindungan pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional dan akhirnya kesejahteraan rakyat.
”Dalam rangka pengelolaan cagar budaya ini, Pemkot Surabaya sudah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2005, yang menjadi pedoman Pemkot Surabaya dalam melakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Surabaya,” kata Eri.
Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya itu, Perda Nomor 5 Tahun 2005 perlu disempurnakan kembali. Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya, sehingga bangunan cagar budaya itu tetap terjaga keberadaannya.
”Jadi, kita berharap perda cagar budaya itu disempurnakan dan dimaksimalkan, bagaimana bangunannya dan bagaimana yang punya bangunan itu, harus ada kepastian hukum. Makanya dalam raperda yang dibahas ini, kita fokus pada penyelamatan cagar budaya dan bagaimana bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, orangnya merasa aman,” kata Eri.
Selama ini, lanjut dia, pemkot memberikan potongan PBB sampai 50 persen bagi bangunan cagar budaya. Pemotongan PBB ini sudah diatur dalam perda yang lama. Namun, terkait pemeliharaannya, itu dibahas dalam raperda ini.
”Harapannya, selain bantuan itu, ada bantuan lagi terkait pemeliharaannya, mungkin catnya atau apanya, supaya tidak memberatkan yang punya,” ujar Eri.
Namun pertanyaannya, apabila bangunan itu terdiri dari kayu jati yang nol persen airnya, tentu sangat mahal harganya untuk menggantinya. ”Di situlah nanti akan dibahas teman-teman DPRD dalam raperda ini. Semoga ini menjadi solusi,” terang Eri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022