Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Januari 2020 | 23.48 WIB

Satu Kelurahan di Surabaya Dijatah Rp 3,5 Miliar

IKON BARU KOTA: Patung Suroboyo setinggi 25 meter ini diresmikan Wali Kota Tri Rismaharini kemarin sore (29/5). (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

IKON BARU KOTA: Patung Suroboyo setinggi 25 meter ini diresmikan Wali Kota Tri Rismaharini kemarin sore (29/5). (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Surabaya di tingkat kelurahan bakal dipercepat. Anggaran kegiatan cukup diajukan di kecamatan. Satu kelurahan akan mendapat jatah sekitar Rp 3,5 miliar per tahun mulai dicairkan tahun ini.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan, plot anggaran untuk kelurahan sudah dibahas bersama pemkot. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp 576 miliar atau 5 persen dari total APBD Kota Surabaya Rp 10,3 triliun. Anggaran itu dibagi untuk 154 kelurahan. ’’Jadi, satu kelurahan mendapat plot anggaran Rp 3,5 miliar–Rp 4 miliar. Bergantung kebutuhannya,’’ ujarnya kemarin (1/1).

Pria yang akrab disapa Awi itu menjelaskan, anggaran tersebut bisa digunakan untuk program-program yang sudah dimasukkan dalam usulan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) 2018. Rencananya, program-program itu direalisasikan tahun ini. Namun, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, ada dua kegiatan prioritas. Yakni, pembangunan sarana-prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, beberapa program masuk dalam kegiatan pembangunan sarana-prasarana kelurahan. Salah satunya, pengadaan, pembanguan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana-prasarana lingkungan permukiman. Khususnya program penataan lingkungan.

Kelurahan juga bisa mengajukan pengadaan sarana-prasarana transportasi demi kepentingan masyarakat. ’’Itu bukan untuk pengadaan moda transportasi umum, melainkan sarana-prasarana penunjang. Misalnya, perbaikan atau pembangunan jalan,’’ paparnya.

Awi menuturkan, program pemberdayaan masyarakat lebih luas. Kelurahan bisa mengadakan pelatihan kader kesehatan untuk menunjang layanan kesehatan di wilayah setempat. Ada pula kegiatan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ’’Yang jelas, semua itu sudah diatur di dalam Permendagri 130/2018,’’ katanya.

Ketua DPRD Surabaya itu mengungkapkan, ada kebijakan baru terkait dengan pencairan anggaran tersebut. Selama ini anggaran pelaksanaan program di tingkat kelurahan berada di setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Pengajuannya pun ribet. Pihak kelurahan harus melewati birokrasi yang berlapis untuk bisa mengadakan kegiatan. Bahkan, tidak jarang program kelurahan hanya terkendala birokrasi yang sulit.

Awi menyadari, sudah banyak program di dinas dan memang harus ada skala prioritas. ’’Karena itu, mulai tahun ini anggaran itu sudah dititipkan di kecamatan untuk memangkas birokrasi. Diharapkan, tercapai percepatan pembangunan tadi,’’ terangnya.

Tahun ini kelurahan bisa langsung mengajukan anggaran untuk melaksanakan program pembangunan ke kecamatan. Pelaksananya adalah kelurahan. Termasuk belanja dan pengadaan barang. ’’Kalau dulu semuanya di dinas, sekarang kita serahkan ke kelurahan langsung,’’ tuturnya.

Politikus PDIP itu mengakui adanya potensi kecurangan. Karena itu, dia meminta semua pihak mengawasi pembangunan di tingkat kelurahan. ’’Tentu ada sanksi tegas kalau nanti ada lurah yang bermain-main dengan anggaran. Kami sudah beri warning soal itu,’’ tegasnya.

Peruntukan Anggaran Kelurahan

Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan

1. Pembangunan dan/atau pemeliharaan jaringan air minum

2. Pembangunan dan/atau pemeliharaan drainase

3. Pembangunan sumur resapan

4. Pengadaan lampu penerangan jalan kampung

5. Pengadaan APAR (alat pemadam api ringan)

6. Pembangunan jalan poros kelurahan

7. Pembangunan pos pelayanan terpadu

8. Pembangunan taman baca masyarakat

Program pemberdayaan masyarakat

1. Pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat

2. Pelatihan kader kesehatan masyarakat

3. Penyelenggaraan pelatihan kerja

4. Pengembangan UMKM

5. Pengelolaan kegiatan keamanan dan ketertiban umum

6. Penyelenggaraan pelatihan tanggap bencana

7. Edukasi manajemen proteksi kebakaran

Sumber: Permendagri 130/2018

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore