Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Oktober 2021 | 22.22 WIB

11 Taman Bacaan Masyarakat di Surabaya Akan Dibuka

Uji coba pembukaan salah satu taman bacaan masyarakat (TBM) di Surabaya. Istimewa - Image

Uji coba pembukaan salah satu taman bacaan masyarakat (TBM) di Surabaya. Istimewa

JawaPos.com–Mulai Senin (4/10), layanan taman bacaan masyarakat (TBM) akan dibuka secara bertahap terbatas. Sebanyak 11 TBM direncanakan akan segera dibuka.

Imam Budi, staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya, Jumat (1/10), mengatakan, saat ini, 11 TBM itu sedang menjalani asesmen. ”Beberapa asesmen yang dilakukan satuan tugas Covid-19 meliputi protokol kesehatan warga,” tutur Imam, Jumat (1/10).

Surat hasil asesmen itu akan menjadi penentu apakah TBM bisa dibuka atau tidak. Beberapa syarat asesmen adalah tempat cuci tangan, masker, dan kapasitas pengunjung.

”TBM yang bakal beroperasi itu juga wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan,” beber Imam.

Selain itu, asesmen juga mengatur luas tempat, respons masyarakat, serta kriteria warna zona wilayah di sekitar.

”Kalau zonanya merah itu berarti selama ini masih ada transmisi atau penularan. Itu yang kami cek juga,” ujar Imam.

Sebanyak 11 TBM yang akan dibuka itu hanya 10 persen dari total TBM di Surabaya. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya mencatat terdapat 532 TBM yang telah terdaftar. Sisa TBM yang belum dibuka, akan mengikuti pembukaan terbatas bertahap.

”Selama pandemi sistem pelayanan yang diberikan dalam bentuk online maupun video. Banyak permohonan dari anak-anak dan petugas memberikan kursus bimbel selama ini lewat chat WA. Dengan dibukanya kembali bisa membantu secara langsung,” kata Imam.

Pembukaan TBM itu tentu memiliki beberapa syarat. Di antaranya adalah batasan waktu pembukaan sekitar 1 atau 2 jam.

Selain itu, setiap buku yang sudah dibaca akan dikarantina selama 1 sampai 2 hari. Buku yang sudah dibaca itu dimasukkan ke kotak khusus yang sudah disediakan. Setelah itu, buku tersebut dijemur atau disemprot dengan desinfektan.

”Kemudian persetujuan warga dan kepala wilayah setempat. Seperti lurah atau ketua RW supaya ada pertanggungjawaban antara pimpinan wilayah dengan dinas,” terang Imam.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore