Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2026 | 06.08 WIB

Sidang Kasus Kecelakaan Maut di Grahadi, Terdakwa Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Terdakwa kasus kecelakaan maut di Gedung Negara Grahadi Surabaya Erica Natasha yang menyebabkan satu pekerja tewas menangis dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan, Selasa (3/11/2026). (istimewa).

JawaPos.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Gedung Negara Grahadi Surabaya Erica Natasha yang menyebabkan satu pekerja tewas, menangis dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan, Selasa (3/11/2026).

Erica menangis saat saaksi Annas Yusron Kepala Divisi Promosi Event memberikan kesaksian. Dia bahkan terlihat sesenggukan sambil sesekali menghapus air matanya

 Di hadapan majelis hakim, Yusron menceritakan kecelakaan itu terjadi sesaat setelah memarkirkan mobil pribadinya yang hanya berjarak dua mobil dari tempat korban berdiri.

"Saat itu saya baru saja parkir mobil. Posisinya berjarak dua mobil dari pick up tempat korban berdiri untuk loading barang. Ternyata mobil terdakwa saat itu sudah menabrak mobil pick up dan korban terjepit di antaranya," katanya, dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mengetahai kejadian itu, Yusron bersama beberapa orang lainnya berupaya untuk menyelamatkan korban dari jepitan itu. Namun, mobil terdakwa sudah tidak bisa dinyalakan sehingga harus didorong mundur.

"Posisi korban saat itu masih bernapas tapi tersendat. Saat dibawa menuju rumah sakit, juga masih bisa bernapas. Dokter baru menyatakan korban meninggal dunia pada pukil 04.16 WIB," ungkapnya.

Sementara saksi lain yang juga ayah Korban Sunarto, meminta agar terdakwa dihukim berat dan setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban.

"Mohon diberikan hukuman setimpal dan berat. Dia selama ini tidak pernah datang ke rumah saya. Tidak juga memberi santunan. Intinya tidak ada itikad baik," tegas Sunarto.

Pada kesempatan itu, di hadapan ayah korban Erica memohon maaf. Dia juga berdalih bahwa sebelumnya sempat meminta pihak kepolisian untuk memberikan pendampingan menuju rumah korban.

"Saat itu saya sudah minta didampingi, tetapi pihak kepolisian menilai kondisi belum kondusif untuk mendatangi rumah korban," tutupnya.

Dalam kasus ini, Deddy Arisandi  selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Erica Natasha dengan dakwaan alternatif dan kumulatif.

 Dakwaan pertama, Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ,

 Dakwaan kedua, Pasal 310 Ayat (1) Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ serta dakwaan ketiga, Pasal 312 Jo. Pasal 231 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore