Terdakwa kasus kecelakaan maut di Gedung Negara Grahadi Surabaya Erica Natasha yang menyebabkan satu pekerja tewas menangis dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan, Selasa (3/11/2026). (istimewa).
JawaPos.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Gedung Negara Grahadi Surabaya Erica Natasha yang menyebabkan satu pekerja tewas, menangis dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan, Selasa (3/11/2026).
Erica menangis saat saaksi Annas Yusron Kepala Divisi Promosi Event memberikan kesaksian. Dia bahkan terlihat sesenggukan sambil sesekali menghapus air matanya
Di hadapan majelis hakim, Yusron menceritakan kecelakaan itu terjadi sesaat setelah memarkirkan mobil pribadinya yang hanya berjarak dua mobil dari tempat korban berdiri.
"Saat itu saya baru saja parkir mobil. Posisinya berjarak dua mobil dari pick up tempat korban berdiri untuk loading barang. Ternyata mobil terdakwa saat itu sudah menabrak mobil pick up dan korban terjepit di antaranya," katanya, dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mengetahai kejadian itu, Yusron bersama beberapa orang lainnya berupaya untuk menyelamatkan korban dari jepitan itu. Namun, mobil terdakwa sudah tidak bisa dinyalakan sehingga harus didorong mundur.
"Posisi korban saat itu masih bernapas tapi tersendat. Saat dibawa menuju rumah sakit, juga masih bisa bernapas. Dokter baru menyatakan korban meninggal dunia pada pukil 04.16 WIB," ungkapnya.
Sementara saksi lain yang juga ayah Korban Sunarto, meminta agar terdakwa dihukim berat dan setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban.
"Mohon diberikan hukuman setimpal dan berat. Dia selama ini tidak pernah datang ke rumah saya. Tidak juga memberi santunan. Intinya tidak ada itikad baik," tegas Sunarto.
Pada kesempatan itu, di hadapan ayah korban Erica memohon maaf. Dia juga berdalih bahwa sebelumnya sempat meminta pihak kepolisian untuk memberikan pendampingan menuju rumah korban.
"Saat itu saya sudah minta didampingi, tetapi pihak kepolisian menilai kondisi belum kondusif untuk mendatangi rumah korban," tutupnya.
Dalam kasus ini, Deddy Arisandi selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Erica Natasha dengan dakwaan alternatif dan kumulatif.
Dakwaan pertama, Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ,
Dakwaan kedua, Pasal 310 Ayat (1) Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ serta dakwaan ketiga, Pasal 312 Jo. Pasal 231 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022