Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 00.35 WIB

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 23 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Ditangkap

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap 23 kasus narkoba dan mengamankan 27 tersangka. (Humas Polres Tanjung Perak) - Image

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap 23 kasus narkoba dan mengamankan 27 tersangka. (Humas Polres Tanjung Perak)

JawaPos.com - Komitmen memberantas peredaran narkotika ditunjukkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dalam 12 hari, polisi berhasil mengungkap 23 kasus dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan mengatakan pengungkapan tersebut adalah hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

"Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Tanjung Perak berhasil dengan jumlah 23 laporan polisi. Kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang, mereka terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan," ucapnya, Selasa (25/8).

Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyita sabu seberat 1.010,29 gram atau 1,01 kilogram, serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

"Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp 1,2 juta per gram, maka nilai sabu yang disita (1,01 kilogram) mencapai sekitar Rp 1,212 miliar (belum termasuk harga tembakau sintetis)," sambungnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 26 telepon seluler, 9 timbangan elektrik, 1 kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp 9,1 juta, 13 panel plastik klip kosong, serta 1 alat press yang diduga untuk peredaran narkotika.

Dari pemeriksaan sementara, para tersangka berperan sebagai pengedar dan perantara. Mereka memperoleh narkotika untuk kembali diedarkan kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Sebanyak 27 tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.

"Ancaman hukuman yang menanti berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup, bergantung pada pasal yang terbukti diterapkan dalam perkara masing-masing," terang AKBP Irwan.

Ia menyebut keberhasilan operasi bukan sekadar berdasarkan perkara atau tersangka. Dari barang bukti yang disita, diperkirakan narkotika tersebut berpotensi mencegah sekitar 10 ribu orang mengonsumsinya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore