
Pemkot Surabaya menertibkan 63 titik parkir tidak berizin. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pembenahan tata kelola parkir terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terbaru, sebanyak 63 titik parkir yang tidak berizin ditertibkan, dengan satu lokasi ditutup permanen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan langkah tegas ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola parkir yang aman, tertib, sehingga pendapatan daerah bisa optimal.
“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Pak Wali (Eri Cahyadi). Bagi penyelenggara parkir yang tak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya," tuturnya, Jumat (10/7).
Baca Juga:Kolaborasi dengan Pemda, Pendekar 08 Beri Khitanan Massal Gratis untuk Anak-Anak di Tangsel
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perperkirian, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkot Surabaya meluncurkan inovasi wajib digitalisasi pajak parkir yang diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian mengacu pada UU HKPD, pembagian hasil pajak parkir, 90 persen masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi sebenarnya sangat menguntungkan pelaku usaha. Kenapa harus digitalisasi. Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel," imbuhnya.
Di Surabaya, Basari mengungkapkan terdapat 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak parkir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 persen atau sekitar 2.473 pelaku usaha telah menerapkan kebijakan non-tunai.
Meski demikian, tim gabungan Pemkot Surabaya masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital, bahkan beberapa di antaranya kedapatan beroperasi tanpa izin operasional yang valid.
"Pada tahap awal, pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap 63 lokasi usaha parkir. Salah satu titik di kawasan Jalan Tunjungan langsung disegel karena tidak berizin dan menolak sistem parkir non-tunai,” bebernya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
