Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 05.03 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Titik Parkir Tak Berizin, Satu Lokasi Ditutup Permanen

Pemkot Surabaya menertibkan 63 titik parkir tidak berizin. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya menertibkan 63 titik parkir tidak berizin. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pembenahan tata kelola parkir terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terbaru, sebanyak 63 titik parkir yang tidak berizin ditertibkan, dengan satu lokasi ditutup permanen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan langkah tegas ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola parkir yang aman, tertib, sehingga pendapatan daerah bisa optimal.

“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Pak Wali (Eri Cahyadi). Bagi penyelenggara parkir yang tak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya," tuturnya, Jumat (10/7).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perperkirian, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkot Surabaya meluncurkan inovasi wajib digitalisasi pajak parkir yang diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian mengacu pada UU HKPD, pembagian hasil pajak parkir, 90 persen masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi sebenarnya sangat menguntungkan pelaku usaha. Kenapa harus digitalisasi. Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel," imbuhnya.

Di Surabaya, Basari mengungkapkan terdapat 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak parkir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 persen atau sekitar 2.473 pelaku usaha telah menerapkan kebijakan non-tunai.

Meski demikian, tim gabungan Pemkot Surabaya masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital, bahkan beberapa di antaranya kedapatan beroperasi tanpa izin operasional yang valid.

"Pada tahap awal, pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap 63 lokasi usaha parkir. Salah satu titik di kawasan Jalan Tunjungan langsung disegel karena tidak berizin dan menolak sistem parkir non-tunai,” bebernya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore