
Pemkot Surabaya menertibkan 63 titik parkir tidak berizin. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pembenahan tata kelola parkir terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terbaru, sebanyak 63 titik parkir yang tidak berizin ditertibkan, dengan satu lokasi ditutup permanen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan langkah tegas ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola parkir yang aman, tertib, sehingga pendapatan daerah bisa optimal.
“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Pak Wali (Eri Cahyadi). Bagi penyelenggara parkir yang tak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya," tuturnya, Jumat (10/7).
Baca Juga:Kolaborasi dengan Pemda, Pendekar 08 Beri Khitanan Massal Gratis untuk Anak-Anak di Tangsel
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perperkirian, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkot Surabaya meluncurkan inovasi wajib digitalisasi pajak parkir yang diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian mengacu pada UU HKPD, pembagian hasil pajak parkir, 90 persen masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi sebenarnya sangat menguntungkan pelaku usaha. Kenapa harus digitalisasi. Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel," imbuhnya.
Di Surabaya, Basari mengungkapkan terdapat 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak parkir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 persen atau sekitar 2.473 pelaku usaha telah menerapkan kebijakan non-tunai.
Meski demikian, tim gabungan Pemkot Surabaya masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital, bahkan beberapa di antaranya kedapatan beroperasi tanpa izin operasional yang valid.
"Pada tahap awal, pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap 63 lokasi usaha parkir. Salah satu titik di kawasan Jalan Tunjungan langsung disegel karena tidak berizin dan menolak sistem parkir non-tunai,” bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022