
Petugas Satpol PP membongkar 192 lapak pedagang tak berizin di Pasar Baru Pagesangan. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP membongkar 192 lapak pedagang yang berdiri tanpa izin di kawasan Pasar Baru Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Kecamatan Jambangan.
"Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah, sebab bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa dasar hukum atau izin pemanfaatan yang sah," tutur Irna di Surabaya, Jumat (10/7).
Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih jauh, Irna menjelaskan bahwa sebanyak 192 bangunan liar berupa lapak pedagang yang ditertibkan berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya. Namun mereka tidak memiliki izin resmi untuk menempati lahan tersebut.
"Di atas lahan ini terdapat 192 bangunan liar berupa lapak pedagang. Seluruhnya kami tertibkan karena mereka belum memiliki dasar hukum atau hubungan hukum dengan Pemerintah Kota," imbuhnya.
Dalam prosesnya, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator dengan dukungan DSDABM. Satpol PP juga membantu warga memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam lapak.
Baca Juga:Penambahan Forest Ranger untuk Tingkatkan Perlindungan Hutan dan Habitat Satwa Liar di Indonesia
"Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dengan dukungan DSDABM. Kami juga membantu memindahkan barang-barang milik pedagang yang belum sempat dievakuasi," terang Irna.
Sebelum pembongkaran dilaksanakan, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.
"Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan penertiban, yakni untuk pengamanan aset milik pemerintah daerah," tuturnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
