Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 23.05 WIB

Berdiri Tanpa Izin, 192 Lapak Pedagang di Pasar Baru Pagesangan Surabaya Dibongkar

Petugas Satpol PP membongkar 192 lapak pedagang tak berizin di Pasar Baru Pagesangan. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP membongkar 192 lapak pedagang tak berizin di Pasar Baru Pagesangan. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP membongkar 192 lapak pedagang yang berdiri tanpa izin di kawasan Pasar Baru Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Kecamatan Jambangan.

"Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah, sebab bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa dasar hukum atau izin pemanfaatan yang sah," tutur Irna di Surabaya, Jumat (10/7).

Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lebih jauh, Irna menjelaskan bahwa sebanyak 192 bangunan liar berupa lapak pedagang yang ditertibkan berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya. Namun mereka tidak memiliki izin resmi untuk menempati lahan tersebut.

"Di atas lahan ini terdapat 192 bangunan liar berupa lapak pedagang. Seluruhnya kami tertibkan karena mereka belum memiliki dasar hukum atau hubungan hukum dengan Pemerintah Kota," imbuhnya.

Dalam prosesnya, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator dengan dukungan DSDABM. Satpol PP juga membantu warga memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam lapak.

"Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dengan dukungan DSDABM. Kami juga membantu memindahkan barang-barang milik pedagang yang belum sempat dievakuasi," terang Irna.

Sebelum pembongkaran dilaksanakan, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.

"Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan penertiban, yakni untuk pengamanan aset milik pemerintah daerah," tuturnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore