Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 06.53 WIB

Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Dihentikan, Kejari Surabaya: Tak Ditemukan Unsur Pidana

Kejari Surabaya mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan RSUD Dr. Soetomo. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

Kejari Surabaya mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan RSUD Dr. Soetomo. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di RSUD Dr. Soetomo, resmi dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebut tidak ditemukan unsur pidana dan kerugian negara.

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyelidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) maupun kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

"Maka kami dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah menghentikan penyelidikan atas dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo," ujar Tri dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (17/6).

Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 11 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di RSUD dr. Soetomo pada sejumlah tahun anggaran.

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Kejari Surabaya menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint) pada 20 Maret 2026.

Laporan yang disampaikan masyarakat mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Ada tiga kelompok temuan yang menjadi dasar pengaduan tersebut.

Temuan pertama berasal dari LHP tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020. Temuan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas dan pegawai tidak tetap.

Temuan kedua, LHP atas LKPD Provinsi Jatim TA 2023 (Nomor: 41.b/LHP/23/SBY/04/2024) terkait dugaan masalah pengelolaan hibah langsung, alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, serta bahan kimia.

Temuan ketiga, LHP atas LKPD Provinsi Jatim TA 2024 (Nomor: 54.A/LHP/23/SBY/04/2025) tentang dugaan masalah bahan kimia rusak, pengelolaan obat-obatan, hingga realisasi belanja modal yang menjadi perhatian pelapor.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore