Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 18.24 WIB

KemenHAM Jawa Timur Siap Terima Aduan Pelanggaran HAM

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi saat menyampaikan sosialisasi produk hukum yang berperspektif HAM. (Humas KemenHAM Jawa Timur) - Image

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi saat menyampaikan sosialisasi produk hukum yang berperspektif HAM. (Humas KemenHAM Jawa Timur)

JawaPos.com - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur terus memperkuat layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi masyarakat. Layanan ini menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami, dilihat, atau diketahui. Aduan dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari hak atas pelayanan publik, hak atas rasa aman, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak kelompok rentan, hingga persoalan lain yang berdampak pada pemenuhan hak dasar warga.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi, menegaskan bahwa layanan pengaduan HAM merupakan wujud kehadiran negara dalam mendengar dan merespons persoalan masyarakat.

”Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Setiap laporan akan kami telaah sesuai kewenangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan perlindungan terhadap pelapor,” ujar Toar.

Menurut Toar, pengaduan masyarakat menjadi salah satu pintu penting untuk melihat kondisi pemenuhan HAM di daerah. Karena itu, setiap aduan tidak hanya dipandang sebagai laporan administratif, tetapi juga sebagai sinyal adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut.

Layanan pengaduan di Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur dilakukan melalui mekanisme penerimaan, pencatatan, penelaahan, klarifikasi, hingga koordinasi dengan pihak terkait. Apabila substansi aduan berada di luar kewenangan langsung Kanwil, laporan tetap dapat diteruskan atau dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.

“Prinsipnya, masyarakat tidak boleh merasa sendirian ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak-haknya. Negara harus hadir, mendengar, dan membantu mencari jalan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Toar.

Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara jelas dan disertai data pendukung. Informasi seperti kronologi kejadian, identitas pihak terkait, lokasi peristiwa, waktu kejadian, serta dokumen pendukung akan membantu proses penelaahan berjalan lebih cepat dan tepat.

Selain menerima aduan secara langsung, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur terus memperkuat sosialisasi layanan pengaduan agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen membangun pelayanan HAM yang responsif, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

Melalui layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur berharap masyarakat semakin berani menyuarakan persoalan yang dialami. Sebab, perlindungan HAM hanya dapat berjalan kuat apabila negara dan masyarakat sama-sama aktif menjaga martabat kemanusiaan. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore