
Pemkot Surabaya mewajibkan setiap hewan kurban yang masuk harus sudah vaksinasi PMK. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan telah divaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kulit).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat.
"Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba harus sudah vaksinasi PMK minimal satu kali, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional," ujarnya, Kamis (14/5).
Eri mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah tingginya lalu lintas ternak menjelang Idul Adha.
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular," imbuhnya.
Penyakit yang diwaspadai Pemkot Surabaya, meliputi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR). Oleh karena itu, setiap hewan kurban diwajibkan telah vaksinasi.
Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan ke Surabaya, wajib dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR, antraks, dan penyakit menular lainnya," ucap Eri Cahyadi.
Pemkot Surabaya menetapkan hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan dan tidak dikebiri. Hewan juga harus cukup umur, yakni kambing atau domba minimal 1 tahun dan sapi minimal 2 tahun.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
