
Sidang pembacaan tuntutan 8 terdakwa yang berperan sebagai admin dalam kasus pesta sesama jenis "siwalan party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Sempat menggegerkan publik pada Oktober 2025 lalu, sidang perkara pesta sesama jenis (gay) "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terbaru, sidang dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby membawa agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap delapan terdakwa yang diduga berperan sebagai admin.
Delapan terdakwa menghadapi tuntutan pidana berbeda disesuaikan dengan peran masing-masing. Admin utama berinisial RAH, 39 tahun, dituntut hukuman penjara selama dua tahun lima bulan.
Sementara itu, tujuh terdakwa lain berperan sebagai admin pembantu dan dituntut dua tahun pidana penjara. Mereka adalah MF (23), WFP (24), HFMA (34), NMAK (25), EL (27), A (32), dan MB (39).
"Sebagaimana yang telah didakwakan, para terdakwa terjerat Pasal 407 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutur JPU Deddy Arisandi dalam sidang, Rabu (29/4).
Penasihat hukum terdakwa, Budi Cahyono, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan. Ia mempertanyakan perbedaan tuntutan dalam perkara yang dinilai serupa.
"Bagaimana mungkin seorang (pendana) dituntut satu tahun, sementara klien saya yang hanya admin pembantu dituntut dua tahun? Itu yang membuat saya kurang setuju," tutur Budi kepada JawaPos.com, Rabu (29/4).
Budi juga menegaskan bahwa kliennya, NMAK, tidak aktif dalam kegiatan tersebut. Kliennya bahkan bukan termasuk dalam daftar tersangka awal dalam kasus pesta sesama jenis "Siwalan Party".

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
