
Sidang pembacaan tuntutan 8 terdakwa yang berperan sebagai admin dalam kasus pesta sesama jenis "siwalan party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Sempat menggegerkan publik pada Oktober 2025 lalu, sidang perkara pesta sesama jenis (gay) "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terbaru, sidang dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby membawa agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap delapan terdakwa yang diduga berperan sebagai admin.
Delapan terdakwa menghadapi tuntutan pidana berbeda disesuaikan dengan peran masing-masing. Admin utama berinisial RAH, 39 tahun, dituntut hukuman penjara selama dua tahun lima bulan.
Sementara itu, tujuh terdakwa lain berperan sebagai admin pembantu dan dituntut dua tahun pidana penjara. Mereka adalah MF (23), WFP (24), HFMA (34), NMAK (25), EL (27), A (32), dan MB (39).
"Sebagaimana yang telah didakwakan, para terdakwa terjerat Pasal 407 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutur JPU Deddy Arisandi dalam sidang, Rabu (29/4).
Penasihat hukum terdakwa, Budi Cahyono, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan. Ia mempertanyakan perbedaan tuntutan dalam perkara yang dinilai serupa.
"Bagaimana mungkin seorang (pendana) dituntut satu tahun, sementara klien saya yang hanya admin pembantu dituntut dua tahun? Itu yang membuat saya kurang setuju," tutur Budi kepada JawaPos.com, Rabu (29/4).
Budi juga menegaskan bahwa kliennya, NMAK, tidak aktif dalam kegiatan tersebut. Kliennya bahkan bukan termasuk dalam daftar tersangka awal dalam kasus pesta sesama jenis "Siwalan Party".
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
