Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan, Jumat (17/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Setelah melakukan penggeledahan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (17/4).
Penetapan status tersangka ini terkait dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pratek pungli hingga pemerasan dalam proses penerbitan perizinan.
“Sebelumnya kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti adanya dugaan korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim,” ucapnya, Jumat (7/4).
Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen administrasi perizinan, hingga bukti elektronik, Kejati Jatim menaikkan status tersangka terhadap Aris pada Jumat (17/4).
Selain Aris, Kejati Jawa Timur turut menetapkan dua tersangka lain, yaitu Ony Setiawan yang menjabat Kabid Pertambangan, serta pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Modus yang dilakukan para tersangka cukup licik. Mereka bersekongnol untuk memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Para pemohon izin yang tidak menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di dinas tersebut dipersulit untuk mendapatkan izin mereka, meski telah memenuhi sejumlah persyaratan di sistem OSS.
“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” terang Wagiyo.
Dalam penggeledahan Kamis (16/4), penyidik Kejati Jatim mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan pungli di Dinas ESDM, terutama kepada pemohon izin sektor pertambangan.
Biaya jasa "pelicin" yang diminta oknum pun bervariasi, seperti perpanjangan izin senilai Rp 50 - 100 juta, izin baru Rp 50 - 200 juta, perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5 - 20 juta per pengajuan.
Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp 50 - 80 juta. Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas ESDM. Padahal secara regulasi, layanan perizinan tidak dipungut biaya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
