Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan, Jumat (17/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Setelah melakukan penggeledahan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (17/4).
Penetapan status tersangka ini terkait dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pratek pungli hingga pemerasan dalam proses penerbitan perizinan.
“Sebelumnya kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti adanya dugaan korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim,” ucapnya, Jumat (7/4).
Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen administrasi perizinan, hingga bukti elektronik, Kejati Jatim menaikkan status tersangka terhadap Aris pada Jumat (17/4).
Selain Aris, Kejati Jawa Timur turut menetapkan dua tersangka lain, yaitu Ony Setiawan yang menjabat Kabid Pertambangan, serta pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Modus yang dilakukan para tersangka cukup licik. Mereka bersekongnol untuk memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Para pemohon izin yang tidak menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di dinas tersebut dipersulit untuk mendapatkan izin mereka, meski telah memenuhi sejumlah persyaratan di sistem OSS.
“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” terang Wagiyo.
Dalam penggeledahan Kamis (16/4), penyidik Kejati Jatim mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan pungli di Dinas ESDM, terutama kepada pemohon izin sektor pertambangan.
Biaya jasa "pelicin" yang diminta oknum pun bervariasi, seperti perpanjangan izin senilai Rp 50 - 100 juta, izin baru Rp 50 - 200 juta, perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5 - 20 juta per pengajuan.
Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp 50 - 80 juta. Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas ESDM. Padahal secara regulasi, layanan perizinan tidak dipungut biaya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
