
Ditres PPA-PPO Polda Jatim menetapkan seorang pelatih bela diri berinisial WPC sebagai tersangka TPKS, setelah diduga melakukan pelecehan dan tindak asusila terhadap atlet perempuan. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang pelatih beladiri berinsial WPC, laki-laki, 44 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, usai diduga melecehkan atau melakukan tindak asusila pada atlet perempuan.
ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham Abast membenarkan penetapan tersangka terhadap WPC.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).
“Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” ucap Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3).
Dari hasil penyidikan sementara Ditres PPA-PPO Polda Jatim, tersangka yang merupakan warga Kota Madiun diduga melakukan pelecehan terhadap korban sejak 2023 di sejumlah lokasi, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali.
"Jadi ada kurang lebih 3 daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, di mana tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," imbuhnya.
Di sisi lain, Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum tak menyebut secara spesifik cabang olahraga korban. Yang jelas, korban merupakan atlet nasional bela diri berusia 24 tahun.
"Kami tidak bisa memberikan spesifik tetapi adalah olahraga bela diri. Atlet ini adalah sudah tingkat Nasional, kita sampaikan atlet nasional," ujar Ganis.
Baca Juga:Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Pencucian Uang Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap dan Aset Rp 2,7 M Disita
Terkait modus operandi, lanjut Ganis, tersangka kerap memanfaatkan relasi kuasanya untuk melakukan tindakan tidak pantas ketika korban mengikuti pertandingan bela diri di luar kota.
"Ini karena relasi kuasa, kemudian dalam kondisi dia (korban) sudah mau akan bertanding di luar kota. Nah, di situlah posisinya. Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka," imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada konsentrasinya saat bertanding. Ia kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak internal dan melaporkannya ke polisi.
Dari tangan tersangka, Ditres PPA-PPO Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa KTP, 1 unit HP, SK pengangkatan atlet, SK pengurus Pemprov Jawa Timur, dan dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
