
FGD Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 bahas optimalisasi aplikasi MQR untuk memperkuat pengawasan secara real time. (Istimewa)
JawaPos.com-Pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kinerja anggota di lapangan terus dimaksimalkan. Peserta didik (Serdik) Sespimmen Polri Dikreg 66 menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi dan menyempurnakan aplikasi Mahameru Quick Response (MQR), sistem yang digunakan dalam pemantauan patroli lalu lintas di Jawa Timur.
FGD yang diinisiasi Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66, Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho, itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, PT Jasa Marga Wilayah Jawa Timur, serta akademisi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat IKATAMA Ditlantas Polda Jatim, Kamis (12/2).
Menurut Dwi Nugroho, forum tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan lalu lintas dan pengembangan sistem berbasis teknologi informasi. “Aplikasi MQR ini sudah digunakan oleh anggota di lapangan sebagai sarana pengawasan kinerja. FGD kami gelar untuk evaluasi dan melihat apa saja yang perlu dioptimalkan,” ujarnya, Minggu (15/2).
Ia menjelaskan, MQR dirancang sebagai aplikasi berbasis dashboard yang terhubung dengan pusat kendali. Sistemnya terintegrasi dengan Google serta Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jatim, dan terkoneksi dengan ribuan CCTV di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
Melalui sistem tersebut, aktivitas anggota patroli dapat dipantau secara real time. Tidak hanya posisi personel, aplikasi juga memuat informasi titik rawan kecelakaan, lokasi kemacetan, hingga area yang dikategorikan sebagai trouble spot. “Seluruh aktivitas anggota di lapangan bisa terlihat. Informasi titik rawan kecelakaan dan kemacetan juga sudah terpetakan di dalam sistem,” jelasnya.
Dalam diskusi itu, para stakeholder memberi sejumlah catatan penting. Mulai dari penguatan integrasi data antarinstansi, pengembangan fitur aplikasi, hingga mekanisme koordinasi untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat di lapangan.
Saat ini, kata Dwi, MQR masih berfokus pada pemantauan kehadiran dan pergerakan patroli di titik rawan. Ke depan, aplikasi akan dilengkapi fitur pencatatan tindakan preventif yang dilakukan anggota.
“Misalnya anggota memberikan teguran simpatik kepada pelanggar. Aktivitas tersebut nantinya bisa langsung tercatat dalam aplikasi. Jadi pengawasan tidak hanya soal keberadaan anggota, tetapi juga apa yang dilakukan di lapangan,” terangnya.
Pengembangan fitur itu ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan. Dengan sistem yang lebih komprehensif, diharapkan pola patroli menjadi lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Harapannya, patroli bisa lebih tepat sasaran dan efektif. Semua aktivitas anggota terekam dan terdokumentasi secara sistematis,” tuturnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022