
Barang bukti jerijen berisi bio solar subsidi yang ditimbun oleh seorang warga Lumajang berinisial S. (Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Jatim)
JawaPos.com - Aksi seorang sopir sekaligus pemilik mobil Isuzu Panther berinsial S, warga Lumajang, yang diduga menimbun solar subsidi, akhirnya terhenti setelah kepergok polisi. Ia mengaku telah beraksi sejak 2023.
Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang ini berhasil diungkap oleh Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
"Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM)," tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2).
Kasus ini bermula dari warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan dengan aktivitas S, yang berulang kali membeli solar subsidi di sebuah SPBU Kabupaten Lumajang menggunakan jerigen, kemudian dijual kembali.
"Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU dan dijual kembali," imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyamaran di SPBU. Hasilnya, polisi mendapati mobil Panther milik S mengisi solar subsidi hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam.
"Saudara S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 - 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp 300 - 500 ribu," ujar Kombes Abast.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 liter hingga 30 liter.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther dengan nomor polisi N 1848 MW, 1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen).
"Barang bukti 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar, 3 buah barcode bio solar MyPertamina, 1 lembar catatan pembelian bio solar dan rekaman CCTV, juga kami amankan," terangnya.
Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan S sebagai sopir dan pemilik mobil panther sebagai tersangka.
Kepada penyidik, S mengaku telah melakukan tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi sejak 2023. "Tersangkanya satu orang atas nama S, yang lain masih saksi," tukas Kombes Jules.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
