
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan pemkot tak segan untuk membubarkan ormas yang terlibat aksi premanisme. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Maraknya aksi Premanisme mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, setelah kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, viral di media sosial.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi terhadap premanisme di Kota Pahlawan.
Ia juga tak segan membubarkan oganisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti menjadi pelaku premanisme.
"Ketika melakukan atas nama ormas, maka proses hukum harus berjalan, dan kita akan merekomendasikan untuk dibubarkan ormas itu ketika melakukan premanisme di Kota Surabaya,” tutur Eri, Rabu (31/12).
Ia memastikan tidak tinggal diam terkait kasus pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina. Sejumlah langkah dilakukan Pemkot Surabaya akan kasus serupa tidak terulang, salah satunya membentuk satgas Anti-Premanisme.
"Kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo, kita akan lakukan sosialisasi terkait (Satgas) Anti-Premanisme yang ada di Surabaya," imbuhnya.
Terkait kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa perseteruan ini berawal dari sengketa tanah dan bangunan yang belum diputus pengadilan, sehingga tindakan pembongkaran paksa dinilai melanggar hukum.
"Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan. (Kalau) ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Surabaya,” seru orang nomor satu di Kota Pahlawan tersebut.
Eri Cahyadi mengimbau warga berani melapor jika menemui kekerasan atau pemaksaan (premanism). Pemkot juga terus mendorong percepatan proses hukum kasus Nenek Elina demi menjaga kondusivitas kota.
"Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan kita hilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya. Ini menjadi atensi betul di Polda Jatim (setelah Nenek Elina melaporkan kasusnya pada 29 Oktober 2025 lalu," ucap Eri.
Polda Jawa Timur juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun di Surabaya. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), 44 tahun dan M Yasin (MY).
"Saya berharap Polda Jatim segera menetapkan keputusannya, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan," tukas Eri.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
