
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan pemkot tak segan untuk membubarkan ormas yang terlibat aksi premanisme. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Maraknya aksi Premanisme mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, setelah kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, viral di media sosial.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi terhadap premanisme di Kota Pahlawan.
Ia juga tak segan membubarkan oganisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti menjadi pelaku premanisme.
"Ketika melakukan atas nama ormas, maka proses hukum harus berjalan, dan kita akan merekomendasikan untuk dibubarkan ormas itu ketika melakukan premanisme di Kota Surabaya,” tutur Eri, Rabu (31/12).
Ia memastikan tidak tinggal diam terkait kasus pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina. Sejumlah langkah dilakukan Pemkot Surabaya akan kasus serupa tidak terulang, salah satunya membentuk satgas Anti-Premanisme.
"Kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo, kita akan lakukan sosialisasi terkait (Satgas) Anti-Premanisme yang ada di Surabaya," imbuhnya.
Terkait kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa perseteruan ini berawal dari sengketa tanah dan bangunan yang belum diputus pengadilan, sehingga tindakan pembongkaran paksa dinilai melanggar hukum.
"Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan. (Kalau) ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Surabaya,” seru orang nomor satu di Kota Pahlawan tersebut.
Eri Cahyadi mengimbau warga berani melapor jika menemui kekerasan atau pemaksaan (premanism). Pemkot juga terus mendorong percepatan proses hukum kasus Nenek Elina demi menjaga kondusivitas kota.
"Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan kita hilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya. Ini menjadi atensi betul di Polda Jatim (setelah Nenek Elina melaporkan kasusnya pada 29 Oktober 2025 lalu," ucap Eri.
Polda Jawa Timur juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun di Surabaya. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), 44 tahun dan M Yasin (MY).
"Saya berharap Polda Jatim segera menetapkan keputusannya, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan," tukas Eri.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
