
Beda paspor biasa dan paspor elektronik. (IST)
JawaPos.com - Permohonan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) terus menunjukkan tren positif di kantor imigrasi wilayah Jawa Timur. Kenaikan ini seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan dokumen perjalanan yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi serta kemudahan akses ke sejumlah negara.
Pada 2024, penerbitan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 67.826 untuk jangka waktu 5 tahun, dan 66.749 untuk masa aktif 10 tahun. Sedangkan tahun ini (2025), kenaikannya cukup signifikan, yaitu 308.996 e-paspor masa aktif 5 tahun dan 86.894 dokumen perjalanan luar negeri untuk jangka waktu 10 tahun.
Begitu pun sebaliknya, penerbitan paspor biasa mengalami penurunan. Pada 2024, penerbitan paspor biasa 24 halaman sebanyak 12.080 dokumen, dan paspor 48 halaman mencapai 403.535. Sedangkan tahun ini (2025), penerbitan paspor biasa hanya 3.770 untuk 24 halaman, dan 55.238 untuk 48 halaman.
"Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap paspor elektronik semakin tinggi. Selain lebih aman, e-paspor juga memberikan kemudahan akses bebas visa ke sejumlah negara," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto, kemarin (25/12).
Peningkatan penerbitan paspor secara signifikan terjadi pada sejumlah kantor imigrasi (kanim) seperti Kanim Banyuwangi, Ponorogo, Pemekasan, Madiun, Kediri, Malang, dan Surabaya. Pencapaian ini secara otomatis berpengaruh terhadap realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Tahun 2024, PNBP kami (Kanwil Imigrasi Jatim) sebesar Rp 38 miliar, sedangkan saat ini (2025) mencapai Rp 52,2 miliar," ucap dia. Novi menjelaskan bahwa digitalisasi layanan, termasuk sistem antrean dan permohonan berbasis aplikasi, menjadi kunci utama percepatan layanan.
Imigrasi menargetkan pada 2026 seluruh layanan utama semakin berbasis digital untuk meminimalkan tatap muka dan potensi penyimpangan. Program prioritas nasional di sektor keimigrasian akan diintegrasikan dengan sistem pengawasan yang lebih presisi, berbasis data dan teknologi.
Penindakan WNA Nakal
Novi menegaskan, seiring meningkatnya mobilitas lintas negara, pengawasan terhadap orang asing semakin diperketat. Sepanjang 2025, sebanyak 538 WNA diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK), meliputi deportasi, pendetensian di rumah detensi imigrasi, dan pengenaan biaya beban. Selain itu, 13 kasus WNA ditingkatkan ke ranah pro justitia, khususnya terhadap pelanggaran serius.
Mereka biasanya melanggar Pasal 111 dan Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.
"Kami tidak hanya menindak secara administratif, tetapi juga membawa kasus tertentu ke proses hukum," terangnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
