
WNA Belanda terpidana narkotika, Ali Tokman dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas I Cipinang, Minggu sore (7/12). (Istimewa)
JawaPos.com - Lapas Kelas I Surabaya memindahkan WNA Belanda, Ali Tokman, 65 tahun, yang menjadi narapidana kasus narkotika jaringan internasional ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Atas kasus ini, Ali sebelumnya pernah divonis hukuman mati, hingga akhirnya hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup, dan kini dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang pasa Minggu (7/12) sore.
“Kami melaksanakan perintah pimpinan yaitu melaksanakan pemindahan kepada salah satu warga binaan kami untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta,” tutur Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, Senin (8/12).
Pemindahan dilakukan sesuai prosedur standar. Langkah ini juga menjadi babak baru proses deportasi Ali ke negara asalnya, sesuai Practical Arrangement antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda.
“Warga negara ini adalah warga negara Belanda yang sesuai dengan practical arrangement, diperintahkan untuk kami geser ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta,” imbuhnya.
Sohibur menyebut Ali sudah menjalani hukuman 11 tahun di Lapas Kelas I Surabaya (Porong). Selama masa itu, ia dikenal berperilaku baik tanpa pelanggaran dan aktif mengikuti beragam program pembinaan.
Sebelum dipindah ke Lapas Kelas I Cipinang, Ali Tokman telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengecekan menyeluruh barang bawaannya, sebagaimana prosedur wajib dalam setiap proses pemindahan narapidana.
“Sesuai SOP kami, narapidana yang akan dipindah punya kewajiban untuk dicek kesehatannya, dilanjutkan pemeriksaan barang bawaan oleh pengamanan dari Brimob,” terang Sohibur.
Terkait pemindahan ke Lapas Kelas I Cipinang, Sohibur menyebut lokasi tersebut dipilih karena berdekatan dengan kantor imigrasi, otoritas keamanan, serta Kedutaan Besar Belanda di Indonesia.
“Di sana akan disatukan dengan WNA lain yang juga akan dipulangkan ke Belanda. Pada titik selanjutnya, dari Kementerian Koordinator kami akan menyerahkan kepada kedutaan besar (Belanda)," ucapnya.
Sebagai informasi, Ali Tokman ditangkap pada Desember 2014 usai ketahuan membawa 6,1 kilogram MDMA senilai Rp 17,2 miliar, yang disembunyikan dalam kemasan pasir kucing, dan dibawakan melalui Bandara Juanda.
Ia mengaku hanya berperan sebagai kurir. Pada September 2015, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis mati, namun putusan kasasi kemudian mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
