
TINGKATKAN NILAI TAMBAH: DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna kemarin (20/10) di kantor dewan. Ada dua raperda yang menjadi pembahasan.
JawaPos.com - DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna, Senin (20/10), di kantor dewan. Agendanya, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah dan raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Gresik Migas.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik M Syahrul Munir dan diikuti jajaran pimpinan, anggota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan lainnya. Dihadiri pula oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif.
Dalam momen itu, Alif menjelaskan tentang dua raperda yang menurutnya penting untuk tata Kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Yakni, perihal raperda pengelolaan barang milik daerah dan raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Gresik Migas.
Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah itu merupakan perubahan atas Perda No 2 Tahun 2019 yang menjadi pijakan utama dalam pengelolaan barang daerah terutama aset. "Namun seiring perkembangan regulasi nasional dan dinamika pemerintahan, ketentuan di dalamnya banyak yang tidak relevan," ujar Alif.
Untuk itu, perlu adanya perubahan dengan menyesuaikan regulasi daerah dengan hukum nasional. Sehingga tata kelola barang lebih modern, adaptif, dan mampu mendukung akuntabilitas serta meningkatkan nilai tambah penggunaan barang daerah sebagai salah satu sumber pemasukan daerah.
Alif juga membahas perihal raperda penambahan penyertaan modal pemda pada PT Gresik Migas. Sesuai dengan pasal 333 Ayat 1 UUD tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan daerah. Menyebutkan bahwa setiap penyertaan modal Pemda pada BUMD harus ditetapkan melalui peraturan daerah.
Dalam hal itu, Alif mengaku pihaknya beberapa kali melakukan penetapan perda untuk tambahan penyertaan modal PT Gresik Migas. Hingga akhir tahun lalu, jumlah total penyertaan modal sebesar Rp 8,13 miliar. Dukungan itu diberikan karena PT Gresik Migas yang punya dampak banyak pada masyarakat dan sektor ekonomi daerah.
’’Sebagaimana diketahui, PT Gresik Migas memiliki kegiatan usaha dan bergerak di bidang niaga gas, minyak bumi, SPBU Nelayan, dan revitalisasi sumur
tua. Perusahaan itu punya peran strategis bagi mendukung produktivitas sektor perikanan laut,” jelas Alif.
Lewat dukungan penambahan penyertaan modal itu, Pemkab Gresik berharap nelayan yang merupakan salah satu denyut ekonomi Gresik mendapatkan layanan akses energi yang mudah, terjangkau, dan berkeadilan.
Terkait penyampaian dari Alif, Syahrul Munir menyambutnya dengan baik. Menurutnya, kedua raperda itu memiliki arah yang sama. Yakni, membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dia memastikan, dewan bakal memberikan dukungan selama upaya itu untuk kepentingan masyarakat Gresik.
’’Dua raperda ini akan dibahas sesuai mekanisme. Tahap selanjutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi yang akan disampaikan dalam rapat pada Rabu 22 Oktober nanti,” ujar Syahrul. (ree/xav)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022