Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 02.51 WIB

Pakar ITS: Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Jadi Alarm, Standar Teknis dan Legalitas Tak Boleh Diabaikan

Tim SAR gabungan mencari korban bangunan mushalla yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (30/9/2025). (Angger Bondan/ Jawa Pos) - Image

Tim SAR gabungan mencari korban bangunan mushalla yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (30/9/2025). (Angger Bondan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (29/9), meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Bagaimana tidak, lebih dari 50 nyawa menjadi meregang dalam tragedi memilukan ini. Pakar Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mudji Irmawan menilai tragedi ini menjadi alarm.

"Kasus di Ponpes Sidoarjo ini menjadi contoh penting tentang risiko pembangunan yang dilakukan secara bertahap, tentang pengawasan ketat dalam pembangunan gedung bertingkat," tutur Mudji di Surabaya, Jumat (10/10).

Menurutnya, setiap pembangunan gedung bertingkat memiliki risiko lebih tinggi. Terlebih apabila dalam pembangunannya, tidak didukung oleh perencanaan dan pengawasan yang sesuai kaidah teknik.

Hal ini diperkuat dengan hasil kajian internal di lapangan, di mana sebagian besar kegagalan struktur di Indonesia terjadi akibat lemahnya sambungan elemen dan pengawasan teknis yang tidak optimal.

"Padahal, setiap penambahan lantai harusnya disertai perencanaan struktur yang baru, karena beban pada bagian bawah akan meningkat signifikan," imbuh Mudji, yang dilibatkan dalam proses evakuasi korban.

Sebagai tindakan preventif, ia mengingatkan masyarakat yang berencana membangun untuk mematuhi dan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847 tentang perencanaan beton bertulang.

Dalam standar ini, batas kekuatan beton dihitung maksimal sebesar 85 persen dari mutu material nominal, guna memberikan margin keamanan terhadap variasi mutu atau potensi kesalahan di lapangan.

“SNI telah mengatur faktor keamanan secara detail, dan jika diterapkan dengan disiplin, potensi kegagalan bisa ditekan seminimal mungkin,” terang Dosen Departemen Teknik Sipil ITS itu.

Aspek legalitas pembangunan seperti IMB dan PBG juga menjadi sorotan. Mudji menyebut kelalaian dalam mengurus perizinan sering kali membuat proyek berjalan tanpa pengawasan teknis yang semestinya.

"Perizinan bukan formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab untuk melindungi keselamatan pengguna bangunan. Keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap pembangunan, bukan sekadar pelengkap," tukas Mudji.

Kronologi Singkat
Bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny, tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB. 

Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri yang terjebak dalam reruntuhan bangunan. Polisi menyebut dugaan awal karena kegagalan konstruksi.

Setelah 9 hari berjibaku mengevakuasi korban yang tertimbun reruntuhan, kegiatan operasi SAR resmi ditutup pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB. 

Data terakhir, korban dalam bencana non alam ini mencapai 171 orang, dengan rincian 104 korban selamat dan 67 korban meninggal dunia, termasuk 8 body part. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore